Berita Sidang Putusan Delpedro dkk Digelar Jumat 6 Maret

by
Berita Sidang Putusan Delpedro dkk Digelar Jumat 6 Maret


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan kasus dugaan penghasutan yang melibatkan terdakwa Direktur Yayasan Lokataru. Delpedro Marhaen dan kawan-kawan pada Jumat (6/3) lusa.

Selanjutnya putusan akan dibacakan pada hari Jumat, kata Ketua Hakim Harika Nova Yeri di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Tiga terdakwa lainnya yang juga akan menjalani sidang putusan adalah admin @gejayanmemanggi Syahdan Husein, Yayasan Lokataru Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.


Sidang akan dibuka kembali setelah hari Jumat, pukul dua, kata hakim.

Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq didakwa 2 tahun penjara.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan penghasutan elektronik terkait aksi unjuk rasa pada 25-30 Agustus 2025 yang mengakibatkan keributan sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan melukai petugas, seperti pada dakwaan ketiga.

“(Menuntut majelis hakim) untuk menghukum Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pengurangan hukuman penjara selama 2 tahun selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/27, Jumat.

Jaksa mengatakan terdakwa menyadari bahwa media sosial Instagram merupakan platform atau alat yang efektif untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Terdakwa melalui akun Instagram yang dikelolanya disebut telah membuat sedikitnya 19 konten kolaboratif selama masa demonstrasi pada akhir Agustus tahun lalu.

Jaksa menilai konten tersebut bersifat menghasut karena mengandung narasi yang provokatif dan konfrontatif.

Konten yang dimaksud juga memuat hashtag yang konsisten seperti #IndonesiaGelap #IndonesiaSoldOut hingga #PolriReformasi.

Algoritme Instagram, tambah jaksa, membuat konten yang dibuat para terdakwa berpotensi menjangkau khalayak luas.

Akun media sosial Instagram yang dikelola terdakwa dan diperiksa JPU adalah Blok Politik Mahasiswa, Yayasan Lokataru, Gejayan Menggil, dan Aliansi Mahasiswa untuk Menggugat.

Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mendorong atau menciptakan sesuatu yaitu mengadakan demonstrasi yang berakhir ricuh, kata jaksa.

“Konten yang viral dengan cepat menyebabkan terjadi kerusuhan dalam waktu singkat sebelum konten tersebut dihapus,” lanjut jaksa dalam pertimbangan hukumnya.

Terdakwa diadili dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP. persimpangan Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Maka melanggar Pasal 76H persimpangan Pasal 15 persimpangan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak persimpangan Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.

Para terdakwa sebenarnya juga didakwa jaksa melanggar Pasal 28 ayat 2 persimpangan Pasal 45A ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun dakwaan pertama ditolak majelis hakim karena tidak memenuhi syarat formil dan materil dakwaan.

(ryn/tidak)