Jakarta, Pahami.id —
Sidang akhir semester MPR Untuk periode 2019-2024, wacana amandemen kelima UUD 1945 disarankan dilanjutkan di DPR baru periode 2024-2029.
Wacana amandemen tersebut masuk dalam daftar poin yang diusulkan MPR periode 2019-2024 untuk periode berikutnya. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
“Sesi pertemuan, para hadirin yang terhormat. Seluruh Fraksi dan Golongan DPD telah menyepakati isi Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib dan Rancangan Rekomendasi MPR periode 2019-2024,” kata Bamsoet.
Kemudian, jelas Bamsoet, Badan Pengkajian MPR akan kembali mengkoordinasikan dan mengharmoniskan usulan-usulan yang juga mencakup amandemen konstitusi.
MPR akan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pimpinan sebelum masa jabatannya berakhir pada 30 September. Sebab, masa jabatan MPR baru akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.
“Jangan lupa segera melapor kepada pimpinan MPR sebelum masa jabatannya berakhir pada 30 September 2024. Apakah bisa disetujui?” katanya.
“Setuju,” kata pelaku eksperimen serempak.
Selain menyepakati poin-poin rekomendasi, sidang akhir MPR menyetujui Rancangan Peraturan MPR RI Nomor 1/9/MPR 2024 tentang Tata Tertib MPR RI.
Rancangan aturan tersebut akan mencakup beberapa hal. Mulai dari tata cara pengangkatan dan pemberhentian presiden dan wakil presiden, mempelajari jenis-jenis keputusan MPR, mempelajari kewenangan MPR, mempelajari pelaksanaan rapat tahunan MPR, dan mempelajari perubahan-perubahan.
(thr/dna)