Sleman, Pahami.id —
Ketua Pimpinan Pusat (PP) muhammadiyahHaedar Nashir menyatakan, seluruh pengurus daerah organisasi di 35 daerah sepakat menerimanya izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah. Dia menjelaskan, pemerintah daerah juga sudah memberikan masukan.
“Semua setuju, tapi mereka juga memberi masukan,” kata Haedar usai pengumuman Konferensi Penguatan Nasional Muhammadiyah di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (Unisa), Sleman, Minggu (28/7).
Haedar mengatakan, Muhammadiyah mengutamakan kesejahteraan masyarakat sekitar dan keseimbangan lingkungan hidup. Dia menegaskan, keputusan Muhammadiyah mendapat izin pertambangan bukan sekadar soal uang.
“Jangan sampai bisnis pertambangan menimbulkan disparitas dan konflik sosial. Nah, ini poin penting dari pengalaman di daerah yang menjadi masukan penting bagi kita agar bisnis pertambangan dan lainnya tidak bisa dibayangkan semuanya positif, biarlah sendirian semua soal uang dan insya Allah kita jauh dari itu,” ujarnya.
Haedar menyatakan, Muhammadiyah akan terus melakukan penelitian hingga menemukan model pengelolaan tambang yang cocok.
“Kita akan tetap pada posisi moderat, maka kita lihat sisi positifnya, kita perhatikan dan sisi negatifnya kita jadikan masukan agar kita bisa terus melakukan kajian hingga pada titik akhir kita menemukan modelnya. (manajemen tambang),” ujarnya.
PP Muhammadiyah resmi menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin pertambangan yang ditawarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Memutuskan kami siap mengelola izin pertambangan sesuai peraturan pemerintah,” kata Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam konferensi pers.
Abdul mengatakan, Muhammadiyah berkomitmen mengembangkan dan memperkuat dakwah di bidang perekonomian. Ini termasuk pengelolaan tambang.
Yang sejalan dengan ajaran Islam, konstitusi, pemerintahan profesional, amanah, penuh tanggung jawab, teliti, berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, menjaga keseimbangan alam, dan melibatkan sumber daya manusia yang handal dan berintegritas tinggi, ujarnya. .
Dia menyatakan, keputusan Muhammadiyah menerima izin pengelolaan tambang ini berdasarkan analisa dan kajian komprehensif yang melibatkan para ahli termasuk manajemen internal Muhammadiyah.
Muhammadiyah telah mempertimbangkan aspek sosial, hukum, dan lingkungan hidup selama dua bulan terakhir.
Kebijakan izin pertambangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.
Melalui beleid tersebut, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).
(kum/tsa)