Jakarta, Pahami.id —
Polda Jateng Bentuk Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka kasus penembakan siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
Penetapan Robig sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan kasus yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng hari ini, Senin (9/12).
“Saya informasikan bahwa hari ini perkara pidana terhadap Aipda R telah ditahan oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanto kepada wartawan.
Hari ini, Robig juga menjalani sidang kode etik pasca penembakan tersebut. Dalam persidangan, Robig divonis pemberhentian atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dan keputusan Aipda R selaku terduga pelaku telah menerima keputusan PTDH yaitu pemberhentian tanpa hormat, kata Artanto.
Robig diduga menembak Gamma dan kawan-kawan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.
Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di mini market di lokasi dimaksud. Gamma tewas akibat luka tembak, sedangkan dua rekannya mengalami luka tembak.
Kapolri Kompol Irwan Anwar sebelumnya mengatakan Robig berusaha melerai perkelahian dan melepaskan tembakan karena diancam akan melakukan serangan balik dengan senjata tajam. Bahkan, pejabat Irwan mengklaim para korban adalah ‘preman’ atau pelaku tawuran.
Namun pernyataan berbeda disampaikan Kapolda Jateng Kompol Aris Supriyono dalam rapat di Komisi III DPR. Kata dia, penembakan yang dilakukan Robig tidak ada hubungannya dengan kejadian yang menenangkan perkelahian tersebut.
Menurutnya, Robig ditangkap oleh kendaraan Gamma dkk. Robig kemudian sengaja menunggu mereka berbalik dan melepaskan tembakan.
“Dalam perjalanan pulang, kami menemukan kendaraan yang dikejar dan mengikuti jalur terduga pelanggar, kemudian ditabrak, akhirnya terduga pelanggar yang menunggu ketiga orang itu berbalik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan. terjadi,” kata Aris.
Di sisi lain, Komnas HAM menyimpulkan penembakan Robig terbukti merupakan pelanggaran HAM. Kesimpulan tersebut diperoleh dari pantauan yang dilakukan pada tanggal 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.
(fea/fea)