Berita Saksi Ungkap Kode ‘Kamar’ Pengacara Tannur ke Panitera PN Surabaya

by


Jakarta, Pahami.id

Sekretaris Pengadilan Distrik Surabaya (PN), Sepyoni Nur Khalida, mengungkapkan kode transfer uang dengan jumlah kamar yang berarti uang nominal dari sejuta dari seorang pengacara Ronald TannurLisa Rachmat.

Awalnya, Sepyoni mengakui bahwa ia menerima transfer uang dari Lisa.

“Apakah itu mengobrol saat saya pergi ke ponsel saksi?” Tanya jaksa penuntut Sepyoni yang disampaikan sebagai saksi kasus korupsi yang dinyatakan oleh keputusan independen Ronald dengan terdakwa mantan ketua Pengadilan Distrik Surabaya Rudi Supermono, di Pengadilan Korupsi Jakarta pada hari Jumat (6/20).


“Siap Nu,” kata Sepyoni.

“Ini seolah -olah itu adalah transfer uang, kan?” tanya jaksa penuntut.

“Ya,” kata Sepyoni.

Sepyoni mengatakan Lisa memindahkan RP. 25 juta dengan pesanan untuk mendistribusikan uang menggunakan jumlah kamar. Dia mengatakan pesanan distribusi uang dikirim oleh Lisa melalui pesan WhatsApp.

“Sekitar 25 juta transfer RP, ‘Panmud 10 kamar, Yudhi 5 kamar, masih 10 kamar, Anda sedang menunggu ibu di 1.” Tanya jaksa penuntut.

“Dari Nyonya Lisa,” jawab Sepyoni.

“Berurusan?” tanya jaksa penuntut.

“Ke ponselku,” jawab Sepyoni.

Sepyoni mengklaim untuk menafsirkan jumlah kamar yang dikirimkan oleh Lisa sebagai uang nominal dalam jutaan.

Dia mengatakan Lisa telah memintanya untuk berbagi dengan Astuti PN (Panmud) Astuti Test senilai Rp 10 juta, Panmud PN Surabaya Yudhi Staff senilai RP. 5 juta, dan pendaftar Pengadilan Distrik Surabaya (PP) Siswanto senilai Rp 10 juta.

“Kamu bisa menjelaskannya sehubungan dengan panci panci 10 kamar, yudhi 5 kamar, apa maksudmu?” tanya jaksa penuntut.

“Ya, dia disuruh tunduk pada Rp 10 juta ruang kriminal.

“Tepat di Rp 25 juta seperti tulisan di atasnya?” tanya jaksa penuntut.

“Ya,” kata Sepyoni.

Sepyoni mengatakan dia telah menyerahkan uang itu ke ujian dan Yudhi. Namun, uang untuk Siswanto belum diserahkan karena Siswanto menolak.

“Lalu uang itu diserahkan kepada masing -masing di atas?” tanya jaksa penuntut.

“Hanya Mr. Siswanto yang belum siap menerima,” kata Sepyoni.

“Tapi sisanya telah diberikan?” tanya jaksa penuntut.

“Ya,” kata Sepyoni.

Dalam hal ini, Rudi diduga menerima kepuasan SGD43 ribu atau RP548 miliar dalam kasus keputusan bebas Gregory Ronald Tannur tentang kematian prematur Sera Afrantti. Uang itu diterima oleh Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Jaksa penuntut mengatakan uang itu diberikan oleh Lisa bahwa Rudi menunjuk kasus Hakim Ronald sesuai dengan keinginannya. Mereka adalah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

“Sedangkan atau harus dicurigai bahwa hadiah atau janji diberikan atau tidak untuk melakukan sesuatu dalam posisinya, terdakwa Rudi Supermono sebagai ketua Pengadilan Distrik Surabaya menunjuk panel hakim di Gregory Ronald Tannurd Case sesuai dengan keinginan Lisa Rachmat.

Baca berita lengkapnya Di Sini.

(Ryn/dal)