Berita Saksi Sebut SYL Pakai Uang Kementan Rp20 Juta untuk Acara Keagamaan

by


Jakarta, Pahami.id

Pengurus rumah tangga pribadi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ali Andri mengatakan, mantan bosnya menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp20 juta untuk acara keagamaan.

Hal itu terungkap saat Ali memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5).

“Apakah saksi pernah meminta atau menerima transfer uang kemudian digunakan untuk memberikannya pada upacara keagamaan? Apakah Pak Ustad pernah melakukan itu?” tanya jaksa.


“Baik, Tuanku,” jawab Ali.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Berapa nilainya?” tanya jaksa.

“Rp 20 juta,” jawab Ali

“Berapa kali itu?” tanya jaksa.

“Sekali, Tuanku,” jawab Ali.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menanyakan bagaimana Ali meminta uang tersebut diberikan kepada sang ustad.

Ali mengaku mendapat instruksi dari asisten SYL, Panji Hartanto. Uang RM20 juta itu kemudian diberikan kepada salah satu staf Biro Umum Kementerian Pertanian bernama Karina.

“Kegiatannya dimana? Saksi di Makassar,” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu, Yang Mulia. Mas Panji dengan jelas mengatakan ada pesan dari Karina untuk Pak Ustad. Serahkan di Makassar,” jawab Ali.

“Apakah ada kegiatan lain yang dilakukan saksi, baik melalui rekening saksi maupun uang tunai, atas nama kegiatan Pak Dindo, SYL, atau keluarganya?” tanya jaksa.

“Buka puasanya tuanku,” jawab Ali.

“Berapa nilainya?” tanya jaksa.

Setahu saya Rp 15 juta, jawab Ali.

SYL diadili atas dugaan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dan suap sebesar Rp40,6 miliar pada periode 2020-2023.

Kejahatan ini dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

SYL juga dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan.

(lna/wiw)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);