Jakarta, Pahami.id –
Presiden Prabowo Subianto menyortir aturan pemerintah (Mas) Nomor 24 dari 2025 yang mengontrol pembebasan bersyarat untuk saksi.
Peraturan tersebut menjelaskan saksi pelaku sebagai tersangka, terdakwa, atau tahanan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan kejahatan dalam kasus yang sama.
“Penghargaan untuk kesaksian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
A. Pelepasan penjelasan kejahatan; atau
B. Pengecualian bersyarat, pengampunan tambahan, dan hak -hak tahanan lainnya sesuai dengan ketentuan undang -undang untuk para saksi para pelaku, “kata Pasal 4 PP nomor 24 tahun 2025.
Pasal 29 paragraf (1) menyatakan bahwa pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada tahanan yang telah menerima penanganan khusus. Status hanya dapat diperoleh jika inspeksi dan administrasi substantif dihukum.
Untuk mendapatkan penghargaan, tahanan harus mengajukan permohonan kepada penyelidik, jaksa penuntut, dan pemimpin Saksi dan Lembaga Perlindungan Korban (LPSK).
Persyaratan substantif termasuk non -aktor dalam Undang -Undang PIDAA. Maka informasi yang diberikan harus penting untuk mengungkapkan kejahatan tersebut.
Persyaratan administrasi termasuk identitas, pernyataan non -aktor, pernyataan yang mengakui tindakannya, dan pernyataan kesiapan untuk bekerja dengan penyelidik atau jaksa penuntut.
Persyaratan administrasi lain adalah pernyataan kesiapan untuk mengungkapkan pelanggaran pidana pada setiap tahap pemeriksaan, dan pernyataan untuk tidak melarikan diri.
“Dengan orang terpidana yang secara khusus ditangani sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26, penghargaan tersebut dapat diberikan dalam bentuk pembebasan, remisi tambahan, dan hak -hak tahanan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Pasal 29 paragraf (1).
Sementara itu, terdakwa dan tersangka juga bisa menjadi saksi pelaku. Namun, penghargaan untuk mereka tidak bersyarat.
Jika pada tahap investigasi, penghargaan tersebut dalam bentuk pemisahan penahanan dan pengajuan. Pada tingkat penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, ada penghargaan tambahan.
Saksi pelaku memiliki hak untuk bersaksi di hadapan persidangan terdakwa yang tidak sah diungkapkan oleh tindakan kriminalnya.
“Kepemimpinan LPSK berkoordinasi dengan jaksa penuntut dalam mengajukan penghargaan dalam bentuk posisi kriminal,” kata Pasal 17 paragraf (1) yang menjelaskan penghargaan tersebut kepada terdakwa yang melihat pelaku.
(DHF/DAL)