Berita RI Usul 5 Prinsip Kebebasan Navigasi saat Konflik Global Meruncing

by
Berita RI Usul 5 Prinsip Kebebasan Navigasi saat Konflik Global Meruncing


Jakarta, Pahami.id

Indonesia mengusulkan lima prinsip kebebasan navigasi yang bertanggung jawab ketika konflik global meningkat.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno dalam pidatonya pada simposium implementasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) di Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, Senin (18/5).


“Ini adalah lima prinsip yang saya usulkan mengenai apa yang saya sebut sebagai kebebasan navigasi yang bertanggung jawab,” kata Havas.

Pertama, katanya, kebebasan navigasi perlu dilindungi berdasarkan prinsip itikad baik dan memastikan bahwa kebebasan navigasi tetap sepenuhnya sejalan dengan tujuan damai berdasarkan Piagam PBB.

“Kebebasan navigasi tidak boleh menjadi eufemisme untuk tekanan seperti ancaman, pengumpulan intelijen, dan unjuk kekuatan yang tidak perlu,” kata Havas.

Kedua, mengakui bahwa negara-negara pesisir dan kepulauan mempunyai kepentingan keamanan yang sah, yang patut dihormati, bukan sekadar retorika.

Ketiga, kata Havas, pembaruan navigasi harus berkontribusi aktif terhadap konservasi lingkungan pesisir, sebuah topik yang menurutnya jarang dibahas.

Havas kemudian mencontohkan, setiap tahun ribuan paus mati akibat pelayaran kriminal. Menurut dia, kapal yang memiliki risiko tinggi bertabrakan dengan hewan dan merusak habitat laut harus memenuhi standar keselamatan yang diakui secara internasional.

Keempat, kecuali dalam keadaan luar biasa yang melibatkan serangan bersenjata atau ancaman keamanan yang serius, negara pantai dapat mengambil tindakan pertahanan maritim yang bersifat sementara dan proporsional sesuai dengan hukum internasional.

Kelima, kata Havas, penyelesaian sengketa terkait navigasi harus dilakukan melalui dialog dan mekanisme hukum internasional, dan bukan melalui tekanan militer.

Lebih lanjut, Havas mengatakan gagasan ini muncul ketika dunia memasuki periode persaingan maritim yang mungkin “semakin melampaui ketahanan tatanan hukum itu sendiri.”

Potensi hotspot meliputi Selat Taiwan, Babylon Mandeb, dan gugusan Arktik. Wamenlu menjelaskan, kebebasan navigasi dan pentingnya keamanan pesisir juga semakin bersinggungan.

“Maka kita harus mulai mengajukan pertanyaan yang lebih dalam: Bisakah kebebasan navigasi tetap berlaku jika ditafsirkan dan dilaksanakan tanpa memperhatikan jaminan sosial nasional dan kerentanan kedaulatan?” kata Havas.

Sederet alasan inilah yang membuat Havas mengusulkan lima elemen kebebasan navigasi yang bertanggung jawab.

Usulan ini, lanjutnya, juga dibahas dalam pertemuan tahunan negara-negara pihak yang meratifikasi UNCLOS. Di tingkat lokal, ide tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Laut.

Penerapan UNCLOS menimbulkan kekhawatiran di tengah meningkatnya konflik global. Di Timur Tengah misalnya, perang antara Amerika Serikat dan Iran serta blokade Selat Hormuz juga mengkhawatirkan dunia.

Laut Cina Selatan juga tak luput dari perhatian. Tiongkok dan Amerika Serikat kerap melakukan tindakan yang dianggap provokatif dan agresif. Keduanya pun kerap saling tuduh,

Tindakan Tiongkok di Laut Cina Selatan bahkan memicu perselisihan dengan negara-negara Asia Tenggara seperti Filipina.

(isa/rds)


Menambahkan

sebagai pilihan
sumber di Google