Jakarta, Pahami.id –
Wakil Menteri Dalam Negeri Cara Arya Sugiartto Menanggapi proposal untuk usia pensiun negara bagian sipil negara bagianAsn).
Proposal tersebut sebelumnya diserahkan oleh Dewan Manajemen Perusahaan Nasional. Dia mengatakan proposal itu tidak harus diterima untuk implementasi, karena harus dipelajari dengan cermat dari berbagai sudut termasuk yang terkait dengan kemampuan fiskal negara tersebut.
“Ini membutuhkan evaluasi yang sangat matang karena berkaitan dengan kebutuhan masa depan, dan kapasitas fiskal kemampuan negara,” jalan di Kementerian Urusan, Jakarta, Senin (6/16).
“Distribusi aset macam apa, sehingga membutuhkan proses evaluasi yang lebih matang,” katanya.
Proposal tersebut sebelumnya ditempatkan dari Dewan Manajemen Korporat Nasional yang terkandung dalam nomor surat B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Dalam surat itu, dewan perusahaan yang diusulkan negara itu berada di tingkat manajemen, berasal dari pensiun resmi 60 hingga 65 tahun.
Kemudian, seorang perwira tinggi pada awalnya berusia 60 hingga 63 tahun. Kemudian, Pratama High Leadership Officer awalnya berusia 60 hingga 62 tahun.
Selain itu, administrator dan petugas pengawas awalnya 58 hingga 60 tahun.
Untuk pos non -negnailial, Zudan mengusulkan untuk mengimplementasikan seorang perwira yang awalnya berusia 58 hingga 59 tahun.
Kemudian untuk petugas spesialis fungsional di usia 70, petugas fungsional 65 tahun, petugas fungsional 62 tahun, dan petugas fungsional spesialis pertama dalam 60 tahun.
(MNF/Kid)