Jakarta, Pahami.id —
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Menyatakan bahwa tanah longsor Yang terjadi di Jatinangor terkait pembangunan tembok penahan tebing (TPT) tanpa izin.
Dony mengatakan, kejadian tersebut bukan semata-mata karena faktor cuaca, melainkan aktivitas konstruksi yang terjadi di kawasan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan yang saya lakukan, longsor ini bukan semata-mata disebabkan oleh hujan, melainkan efek dari kegiatan pembangunan TPT. Saya pastikan kegiatan pembangunan ini tidak memiliki izin, kata Dony, Jumat (2/1), dikutip dari di antara.
Dijelaskannya, Pemprov akan menindak lanjuti kejadian tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Ia juga menambahkan, aktivitas pembangunan di lokasi kejadian akan dihentikan karena tidak memiliki izin resmi.
Oleh karena itu, kasus ini akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tidak berizin maka kegiatan akan ditutup, jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dony menjelaskan, total pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut berjumlah delapan orang, dengan rincian empat orang dinyatakan meninggal dunia dan satu orang lainnya dinyatakan selamat.
Ia juga mengatakan, dua korban yang tertimbun tanah longsor telah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dan dilaporkan dalam keadaan pulih.
“Empat orang meninggal dunia, dua orang tertimbun namun berhasil selamat, dan dua orang lagi berhasil menyelamatkan diri sejak awal kejadian. Kedua korban yang dirawat di RS, berdasarkan informasi yang saya terima, kondisinya sudah membaik,” imbuhnya.
Dony menegaskan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar setiap kegiatan pembangunan mematuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kondisi lingkungan, agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
(fra/antara/fra)

