Jakarta, Pahami.id —
Setelah lima tahanan narkoba Bali Sembilan dipindahkan ke Australia dan dijatuhi hukuman mati karena kasus narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina, kini ada upaya untuk memindahkan narapidana narkoba asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, ke negara asalnya.
Meski demikian, Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah Prancis belum mengajukan permintaan resmi terkait pemindahan narapidana atau pemindahan terpidana mati.
Yusril menjelaskan, surat yang diterima pemerintah Indonesia masih sebatas permintaan Serge yang diteruskan pemerintah Prancis. Namun, kata dia, surat lamaran Serge belum bisa ditindaklanjuti karena bukan lamaran resmi dari negara asal.
“Belum ada permintaan resmi dari pemerintah Perancis, hanya permintaan dari Serge sendiri kepada pemerintah Indonesia. Tentu saja, jika permintaan itu datang dari pihak terkait, kami tidak bisa menjawabnya,” kata Yusril dalam konferensi pers bersama Duta Besar Perancis untuk Republik Indonesia Fabien Penone di Gedung Kemenko HAM Imipas, Jumat (20/12).
Dalam kasus ini, kata Yusril, terdakwa Serge divonis mati oleh Mahkamah Agung RI terkait kasus psikotropika. Permintaan grasi Sergei, kata dia, juga telah ditolak oleh Presiden RI.
Jadi berbeda sekali dengan Australia dan Filipina, jadi kasus Serge masih dalam tahap pembahasan awal dan belum ada pembahasan mendalam mengenai masalah ini, kata Yusril.
Serge Atlaoui merupakan tahanan Perancis yang dijatuhi hukuman mati karena terlibat kasus narkoba.
Pria yang awalnya berprofesi sebagai tukang las ini ditangkap di Cikande, Tangerang, pada tahun 2005.
Berdasarkan arsip berita di beberapa media massa, Atlaoui ditangkap di sebuah pabrik obat rahasia tempatnya bekerja sebagai ‘ahli kimia’. Dalam persidangan, dia mengaku tidak bersalah dan mengaku hanya memasang mesin di tempat yang dikiranya pabrik akrilik.
Awalnya, Atlaoui divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Atlaoui sebagai tergugat kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung, dan putusan tersebut ditolak. Mahkamah Agung sebenarnya meningkatkan hukuman mati pada tahun 2007.
Usai divonis hukuman mati, Atlaoui mengajukan permohonan grasi kepada pemerintah Indonesia namun ditolak oleh Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), selaku kepala negara dan kepala pemerintahan RI pada Desember lalu. 2014.
Sejak divonis hukuman mati, Atlaoui ditahan di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, kemudian dipindahkan ke Lapas Tangerang pada tahun 2015.
Dia seharusnya dieksekusi bersama dengan delapan pelaku narkoba lainnya termasuk narapidana narkoba Filipina Mary Jane pada tahun itu. Namun, hukuman mati untuk sementara ditangguhkan.
Saat itu, Kejaksaan Agung bersikukuh penundaan hukuman mati Atlaoui karena ia mengajukan gugatan terhadap keputusan PTUN dengan menggugat Keputusan Presiden yang menolak grasinya.
Berdasarkan informasi Kejaksaan Agung, Atlaoui baru mendaftarkan keberatannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan yakni 23 April 2015.
Atas gugatan ini, Atlaoui harus mengikuti proses hukum terlebih dahulu sebelum dieksekusi.
Yusril mengaku sudah melakukan kontak langsung dengan Menteri Kehakiman Prancis terkait mekanisme pemindahan tahanan dan sistem hukum yang diterapkan.
Meski demikian, ia mengatakan masih perlu adanya diskusi lebih lanjut antara kedua negara karena adanya perbedaan sistem hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kalau kita pelajari sekilas, masih memerlukan pembahasan yang sangat mendalam antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Perancis,” jelasnya dalam jumpa pers bersama Duta Besar Perancis, Jumat pekan lalu.
Di sisi lain, ia mengatakan saat ini Serge telah dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Salemba untuk menjalani pengobatan penyakit kanker. Situasi inilah yang kemudian disebut Yusril sebagai alasan Serge meminta agar tahanan tersebut dipindahkan ke Prancis.
“Keadaan penyakitnya cukup serius oleh karena itu pihak yang terlibat melalui pemerintah Perancis meminta agar dia dipindahkan ke Perancis untuk menjalani hukumannya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Duta Besar Prancis Fabien Penone mengaku dalam pertemuannya dengan Yusril juga membahas soal Serge Atlaoui yang terancam hukuman mati karena kasus narkoba di Indonesia.
“Di tengah diskusi kami, kami juga membicarakan situasi yang dialami Sergei Atlaoui dan bagaimana kami bisa memulangkannya. Kami masih terus bekerja dan yakin dengan persiapan perjanjian hukum yang akan dilakukan, bisa diselesaikan. dan ini akan terus berlanjut,” katanya.
(arn/anak)