Jakarta, Pahami.id —
Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung memerintahkan bawahannya meninjau ulang langkah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu.
Dalam rapat kabinet di Gedung Biru pada Rabu (20/5), Lee meminta Penasihat Keamanan Nasional Korea Selatan Wi Sung Lac mempelajari kemungkinan tindakan terhadap Netanyahu, merujuk pada putusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
“Bukankah ICC mengakui dia sebagai penjahat perang dan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya?” kata Lee.
“Hampir seluruh negara Eropa telah mengumumkan akan menangkapnya jika dia masuk ke negaranya. Itu juga harus kita pertimbangkan,” lanjut Lee seperti dikutip Korea. Harian JoongAng.
Arahan Lee tersebut disampaikan menyusul penangkapan sejumlah warga Korea Selatan oleh tentara Israel menyusul partisipasi mereka dalam Global North Sumud Flotilla (GSF).
GSF merupakan inisiatif sipil damai yang bertujuan untuk mematahkan blokade Israel di Jalur Gaza, Palestina, guna menyalurkan bantuan kemanusiaan. Sekitar 430 relawan dari 39 negara ikut serta dalam aksi ini. Mereka meliputi warga negara Korea Selatan hingga warga negara Indonesia (WNI).
Kementerian Luar Negeri Israel pada Selasa (19/5) menyatakan seluruh relawan dan aktivis GSF ditangkap dan dibawa ke Israel setelah memasuki wilayah perairan Negara Zionis.
Pada hari Rabu, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengunggah video yang menunjukkan perlakuan brutal tentara Israel terhadap sukarelawan dan aktivis GSF yang ditangkap. Dalam rekaman tersebut, terlihat relawan tersebut ditangkap dan dipaksa berlutut dengan tangan terikat ke belakang.
Lee Jae Myung sangat marah dengan berita ini. Dia menyebut tindakan militer Israel terhadap armada GSF “sangat parah dan sangat tidak manusiawi”.
Ia kemudian mempertanyakan legalitas penggerebekan Israel terhadap kapal GSF.
“Bagaimana mereka bisa menyita, menahan, dan menahan kapal negara ketiga yang membawa relawan yang hendak menyalurkan bantuan kemanusiaan? Apa dasar hukum tindakan ini?” kata Lee.
Lee sendiri meragukan alasan Israel yang menyebut kapal GSF diserang karena memasuki perairan Israel. Menurutnya, Israel hanya menduduki Gaza dan tidak berhak melakukan kekerasan terhadap kapal negara ketiga yang berlayar di sekitar wilayah tersebut.
“Hanya karena Israel menyerang negara lain dan terlibat dalam pertempuran, apakah itu berarti mereka dapat dengan sewenang-wenang menyita kapal negara ketiga dan menahan awak kapalnya?” kata Lee.
(blq/baca)
Menambahkan

sebagai pilihan
sumber di Google

