Jakarta, Pahami.id –
Presiden Korea Selatan Pelengseran, Yoon Suk YeolDibebaskan dari penangkapan pada hari Jumat (7/3) setelah pengadilan memberikan permintaannya untuk mencabut penangkapannya.
Pihak berwenang menangkap Yoon sehubungan dengan inspeksi dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan dengan implementasi keadaan darurat darurat militer unilateral pada awal Desember 2024.
Dikutip oleh kantor berita Yonhap Pada hari Jumat (7/3), Yoon mengajukan permintaan ke Pengadilan Distrik Tengah bulan lalu, dengan alasan bahwa tuduhan terhadapnya atas deklarasi seni bela diri pada 3 Desember tidak valid.
Yoon menghadapi sidang timbal balik terakhirnya pada hari Selasa (25/2) di Pengadilan Konstitusi sebelum hakim memutuskan apakah secara resmi mendukung pemakzulan presiden.
Presiden 64 tahun yang sudah lama telah berada di belakang bar sejak penangkapannya pada bulan Januari dengan tuduhan pemberontakan setelah menerapkan darurat militer unilateral pada awal Desember 2024.
Pemberontakan itu adalah tuduhan pidana yang dapat membuat Yoon menjadi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika dinyatakan bersalah.
Keputusan akhir dari Pengadilan Konstitusi Hakim tentang Pemakzulan diharapkan akan diumumkan di tengah -tengah tengah.
Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memberikan pemakzulan Yoon, Korea Selatan harus mengadakan pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.
(RDS/BAC)