Jakarta, Pahami.id –
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memanggil presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Mengarahkan Tinjauan Hukum Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur militer TNI yang melayani di Kementerian/Lembaga harus pensiun.
Ini diungkapkan oleh Sjafrie setelah pertemuan kerja dengan Komisi RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada hari Selasa (11/3).
“Mengenai tinjauan ini, presiden Republik Indonesia sebagai komandan tertinggi juga telah mengarahkan Menteri Pertahanan,” kata Sjafrie setelah pertemuan dengan anggota dewan.
“Agar Tentara TNI ditugaskan ke kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kami menyebut pensiun awal,” katanya.
Sjafrie mengatakan tentara pensiunan awal dapat diusulkan lagi untuk menduduki kementerian/lembaga.
Sjafrie mengklaim bahwa proposal itu masih didasarkan pada kemampuan dan catatan jejak militer yang sudah pensiun.
“Setelah pensiun, kami hanya mengusulkannya kepada kementerian dan lembaga yang dipermasalahkan,” katanya.
“Tentu saja sesuai dengan kemampuan dan kualifikasinya, ia harus diukur dan yang paling penting ia setia kepada negara dan negara,” katanya.
Sebaliknya, Sjafrie tidak berbicara dengan kuat apakah aturan tersebut akan diterapkan pada Sekretaris Kabinet Kolonel Letnan. Teddy Indrawijaya.
“Saya tidak melihat secara khusus tetapi saya mengatakan bahwa posisi tertentu dari K/L harus pensiun terlebih dahulu dan kemudian bekerja,” katanya, yang dikenal sebagai komandan militer selama periode reformasi 1998.
(Anak -anak/mAb)