Berita PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol

by


Jakarta, Pahami.id

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya kecurangan dana desa yang digunakan untuk bermain judi online (judol) oleh kepala desa.

Ya, kami menemukan banyak kejanggalan dana desa, kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandan melalui pesan singkat saat menjawab pertanyaan soal dugaan penyelewengan dana desa untuk Judol, Minggu (19/1).

Ivan mengungkapkan, penemuan PPATK salah satunya terjadi di salah satu kabupaten di Sumut. Kata dia, pihaknya menemukan sedikitnya enam kepala desa yang menggunakan dana tersebut untuk berjudi online.


Deposit untuk bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta, ujarnya.

Bahkan, kata Ivan, di antara enam kepala desa ada satu yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.

Ivan menjelaskan, total transfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) periode Januari hingga Juni 2024 dari pemerintah pusat mendapat alokasi lebih dari Rp 115 miliar.

Kata dia, penggelapan dana desa diduga mencapai Rp 40 miliar.

“Ada transfer senilai lebih dari Rp 50 miliar ke rekening Kepala Desa atau pihak lain senilai lebih dari Rp 40 miliar yang diduga melakukan penggelapan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ivan menyatakan, ke depan PPATK juga akan mengusut dugaan penggunaan dana desa untuk perjudian online di provinsi lain.

“Ya, banyak penemuannya,” ujarnya.

(mnf/wiw)