Surabaya, Pahami.id —
Polisi masih menyelidiki calon tersangka lain dalam kasus tersebut mutilasi Wanita Inggris (29) yang jasadnya ditemukan di dalam koper di NgawiJawa Timur.
Pasalnya, tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) meminta bantuan untuk mengambil dan mengambil koper tersebut dan dikembalikan kepada adiknya yang berinisial MAM.
Masih dalam penyelidikan. Keterlibatan tersangka berinisial MAM masih kami dalami, kata Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim, Kombes Farman, Senin (27/1).
Dalam bukti CCTV yang dikumpulkan polisi, terlihat MAM membawa tersangka Antok di Kesiri. Namun MA dalam keadaan pasif. Tersangka Antok membawa sendiri tas pakaian dan bagian tubuh lainnya yang ada di dalam kantong plastik tersebut.
“Masih kita dalami. Dari CCTV terlihat tersangka dan rekannya MA. Sepengetahuan kami, pelaku melakukan perbuatannya sendiri,” kata Farman.
MAM terekam CCTV hotel setelah Antok meminta bantuan saat membunuh korban Inggris. Antok meminta MAM menjemputnya di Kediri dan membawanya ke rumah tersangka di Tulungagung.
Antok dan MAM berangkat ke Tulungagung untuk mengambil tas jas berwarna merah dan beberapa kantong plastik yang nantinya akan digunakan untuk menyimpan jenazah UK setelah dimutilasi. Mereka berdua pun mampir ke sebuah mini market untuk membeli pisau buah berwarna hijau berukuran 20 sentimeter.
“Apakah dia terlibat, lalu mengetahui tersangka membunuh korban dan menyimpan jenazahnya di dalam koper, masih kami dalami. Sampai saat ini MAM masih menyelidikinya,” pungkas Farman.
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (19/1) sore. Saat itu, tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban UK (29), Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu.
Di dalam kamar hotel, keduanya bertengkar. Tersangka Antok mencekik leher korban dan memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian dengan menggunakan pisau buah yang dibeli di minimarket.
Bagian tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan tas pakaian berwarna merah. Hingga akhirnya ia terlempar ke tiga tempat berbeda yakni Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
Sebuah koper berwarna merah berisi jenazah korban kemudian ditemukan warga pada Kamis (23/1). Tiga hari kemudian, tersangka ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur di sebuah jalan di Madiun, Minggu (26/1) dini hari.
Atas perbuatannya, Antok dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
(frd/dal)