Berita Polisi Ungkap Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Tampak Tak Menyesal

by


Surabaya, Pahami.id

Rohmad Tri Hartanto (RTH) Alias ​​Antok (32), tersangka Mutilasi Inggris (29) wanita ditemukan di dalam koper di MerahJawa Timur akan diperiksa untuk psikiater atau psikolog oleh polisi.

Alasannya adalah bahwa Antok dikatakan telah menunjukkan sikap yang tenang dan tidak menunjukkan penyesalannya meskipun ia telah membunuh pacarnya, Inggris. Direktur Komisaris Direktorat Polisi Distrik Java Timur dari Komisaris Investigasi Kriminal Investigasi Kriminal Polman mengkonfirmasi sikap tersangka.

“Sejauh yang kita ketahui seperti itu, dia tenang dan tidak menunjukkan penyesalan ketika ditangkap,” kata Farman, Selasa (1/28).


Oleh karena itu, pertanian akan memeriksa kejenakaan kepada psikolog atau psikiater. Ini untuk mengetahui keadaan mental pria dari Tulungagung. menyatakan itu akan mempertimbangkannya. Dia mengatakan partainya masih fokus pada bagian dalam kasus ini, termasuk keterlibatan orang lain selain tersangka.

“Kami akan berkonsultasi dengan psikiater,” kata Farman.

Pembunuhan dan mutilasi terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada hari Minggu (1/19) malam. Pada waktu itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengundang korban Inggris (29), seorang penduduk Kampung Biek, Distrik Garum, Blitar untuk bertemu.

Di kamar hotel, keduanya bertarung. Tersangka Antok mencekik leher, untuk mengubah tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang dibeli di Minimmarket.

Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan kantong merah. Jadi akhirnya dilemparkan ke tiga tempat yang berbeda, yaitu Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.

Koper merah yang berisi mayat para korban kemudian ditemukan oleh penduduk pada hari Kamis (1/23). Tiga hari kemudian, tersangka kemudian ditangkap oleh penyelidik dari Direktorat Polisi Distrik Jawa Timur tentang penyelidikan kriminal di Madiun pada hari Minggu (1/26) di pagi hari.

Dengan tindakannya, Antok didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Rencana Pembunuhan yang direncanakan, anak perusahaan Pasal 338 dari KUHP Pasal 351 dari KUHP PIRAGINAL 3 dan Pasal 365 paragraf 3 KUHP. Para pelaku termasuk dalam hukuman maksimum kematian atau seumur hidup.

(FRD/DAL)