Yogyakarta, Pahami.id –
Polisi khusus Yogyakarta (DIY) secara resmi menyebut tujuh orang sebagai tersangka dalam praktik Mafia Tanah yang melanda alias Tupon Mbah Tupon (68), buta huruf tua dari Bantul.
Kepala Polisi DIY Inspektur Jenderal Polisi Skartono mengatakan tujuh secara resmi dinobatkan sebagai tersangka pada hari Selasa (6/17) kemarin. Mereka adalah bagian dari garis yang dilaporkan dalam laporan polisi yang dibuat oleh Heri Setiawan (31), putra tertua Mbah Tupon.
“Tujuh tersangka, yang ditangkap hari ini, mungkin tiga, yang lain masih dalam gugatan,” Angalo bertemu di kompleks Sabah, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (6/18).
Ketiga tersangka ditangkap hari ini, menurut anggota, masing -masing, dengan inisial BB, TR dan FT. Yang lain mencurigai dua dari mereka, TRO dan ID hari ini dijadwalkan untuk memenuhi pemeriksaan polisi.
“Menurut evaluasi peneliti, penahanan diperlukan untuk mempercepat proses, sehingga ujian yang relevan dapat diselesaikan sesuai dengan harapan publik,” kata Angano.
Mbah Tupon buta huruf tua, penduduk Hamlet Rt 04, Bangunjiwo, miskin, Bantul, DIY terancam kehilangan aset mereka dalam bentuk 1.655 meter persegi tanah dan dua rumah di atasnya karena aksi mafia tanah.
Asetnya terancam oleh pelelangan setelah sertifikat tanahnya aneh untuk mengubah status kepemilikan. Pemerintah Bantul Regency telah memberikan bantuan hukum untuk kasus ini, sedangkan Kantor Regional Badan Tanah Negara DIY (CPN) telah memblokir sertifikat tanah Tupon Mbah yang telah mengubah namanya. Status sertifikat saat ini adalah status quo.
Blokade itu sendiri dilakukan karena perselisihan yang sedang berlangsung.
(kum/gil)