Berita Polisi Tangkap Empat Pengedar Ganja 1 Kg di Jakarta Utara

by
Berita Polisi Tangkap Empat Pengedar Ganja 1 Kg di Jakarta Utara


Jakarta, Pahami.id

Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat tersangka pengedar obat bius mengetik ganja dengan barang bukti berbobot lebih dari satu kilogram. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran ganja.

“Kami mendapat informasi adanya orang yang diduga memiliki ganja di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara,” kata Seto di Jakarta, Sabtu (24/1) mengutip di antara.


Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan dua orang yang diduga melakukan transaksi narkotika. Setelah digeledah, polisi menemukan sebuah kotak besar berisi ganja lebih dari satu kilogram dan empat paket kecil ganja.

Seto mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku membeli ganja tersebut kemudian menjualnya kembali kepada rekannya di Bekasi, Jawa Barat.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap dua orang lagi yang diduga menunggu barang tersebut. Dengan demikian, total ada empat orang yang diamankan dalam kasus ini.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan ada dua orang yang sedang menunggu barang tersebut, sehingga total ada empat pelaku yang berhasil diamankan,” ujarnya.

Keempat tersangka masing-masing berinisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36). Mereka ditangkap pada Rabu (21/1) sore.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kotak besar berisi ganja dan empat paket kecil ganja seberat 1.132 gram, empat unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHP.

“Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” kata Seto.

(sels/sel)