Berita Polisi Sebut Priguna Punya Fetish Terhadap Orang Tak Berdaya

by
Berita Polisi Sebut Priguna Punya Fetish Terhadap Orang Tak Berdaya


Bandung, Pahami.id

Dokter PPDS Anestesi Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung Penghargaan Premiator Pratama Memiliki fantasi untuk orang yang pingsan atau tidak berdaya, berdasarkan hasil psikologis.

“Ya, semakin banyak, ada fantasi bagi orang -orang yang tidak berdaya, apa istilah fetish, tentang itu,” kata direktur Direktorat Polisi Distrik Jawa Barat Surawan Surawan, ketika dihubungi pada hari Senin (9/6).


Surawan mengatakan dengan pelecehan seksual, itu tidak berarti bahwa ia dapat melarikan diri dari hukum hukum. Menurutnya, ada sebuah artikel yang mengendalikan masalah pemerkosaan kejahatan terhadap orang -orang yang tidak berdaya.

“Ada banyak pemerkosaan yang dilakukan terhadap orang -orang yang tidak berdaya dalam hukum TPK, mencoba memeriksa artikel itu, tentu saja,” katanya.

Undang -undang yang dirujuk oleh Surawan, hukum nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan kriminal seksual, dalam Pasal 13 dari setiap orang yang menentang hukum untuk menempatkan seseorang di bawah otoritas atau orang lain dan membuatnya tidak berdaya dengan niat untuk mengeksploitasi keyakinan seksual untuk perbudakan seksual pada maksimum 15 tahun dan maksimum RP1000.

Untuk tes DNA, kata Surawan, hasilnya juga positif dari bukti yang diperoleh, ada beberapa rambut dari salah satu korban yang berhasil diidentifikasi.

“Ya, semua tes laboratorium ditemukan sama dengan (protein/mangsa) ketika kami melakukan adegan kriminal, yang ditemukan bersama,” katanya.

Sehubungan dengan toksikologi atau tes darah, itu juga terungkap jika PrISA menggunakan obat -obatan terhadap korban.

“Ada kandungan obat dalam darah korban. Obat yang digunakan oleh konsumen saya tidak mengerti jenisnya,” katanya.

Surawan mengatakan dengan semua hasil tes laboratorium, partainya akan segera menyerahkan kasus ini ke kantor jaksa penuntut.

“Delegasi ke kantor jaksa direncanakan akan dijalankan minggu ini, besok (Selasa) akan dikirim ke jaksa penuntut,” katanya.

(FRA/CSR/FRA)