Makassar, Pahami.id –
Anggota Polisi Distrik Sulawesi Barat (POLDA) (Sulbar) Rilis Anggota POLISI AKBP RA setelah terbukti terlibat dalam kasus ini Tipuan dan peningkatan mobil wanita dari Jakarta.
“Ya, sesi kode etik diadakan pada bulan Mei dan diputuskan oleh PTDH,” kata Kepala Polisi Regional Sulawesi Barat AKBP Eko Suroso pada hari Jumat (6/27).
Setelah dijatuhi hukuman pemecatan, AKBP RA mengajukan banding.
“Upaya banding sedang berlangsung,” katanya.
Sebelum dijatuhi hukuman pemecatan pemecatan, AKBP RA telah menjalani sidang Kode Etik pada Desember 2024 dengan penurunan laporan tentang laporan dan ancaman pelukis mobil.
“Ya, pada waktu itu (pembatasan ditampilkan),” katanya.
Kasus ini dimulai ketika seorang wanita dari Jakarta, Siti Nurhasanah, melaporkan AKBP RA ke propam polisi distrik West Sulawesi terkait dengan tuduhan penipuan dan mobil dan ancaman. Ra membeli mobil Rush Toyota dengan skema angsuran.
Namun, dalam tunggakan dari Januari hingga Mei 2024. Siti Nurhasanah kemudian mengumpulkan angsuran mobil tetapi terancam oleh RA.
“Pada bulan Juni saya mengumpulkan, meminta mobil atas nama saya, saya memintanya untuk mengambil alih, tetapi dia mengatakan namanya tidak bagus dan tidak mengajukan kredit,” kata Sitti Nurhasanah kepada wartawan (9/10).
AKBP RA, pada waktu itu, menjabat sebagai Biro Logistik Polisi Distrik Sulbar. Namun, setelah melaporkan bahwa RA tidak memasuki kantor selama dua bulan dengan memasukkan sertifikat sakit dengan izin selama 30 hari.
(mir/dal)