Kupang, Pahami.id –
Polisi Sektor Southwewa, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (Ntt), AIPDA PS diduga gangguan dan Kekerasan seksual Melawan seorang wanita 25 tahun dengan inisial MML yang menjadi korban pemerkosaan.
AIPDA MS Insiden kekerasan seksual terhadap MML terjadi di salah satu markas polisi Wewwa Selatan pada hari Senin (2/6). Kepala Polisi Barat Daya, AKBP. HARIANTO selalu mengkonfirmasi tindakan jahat rakyatnya.
“Ya, itu benar, ada kasus pelecehan seksual oleh polisi sektor Wewewa Selatan,” kata Hialanto kepada Cnnindonesia.comSabtu (7/6).
Dia menjelaskan bahwa kasus -kasus pelecehan seksual dimulai dengan laporan polisi yang terkait dengan pemerkosaan oleh korban MML ke Polisi Sektor Wewwa Selatan pada 1 Juni 2025.
Tetapi hari berikutnya, hari berikutnya, 2 Juni 2025, AIPDA PS kemudian membawa korban ke rumahnya untuk diperiksa. Sementara itu, polisi sektor Southwewwa tidak memiliki unit PPA untuk menindaklanjuti laporan dari para korban yang diduga pemerkosaan. Karena unit PPA berada di Kantor Polisi Barat Daya.
Tiba di kantor polisi Wewwa Selatan, bukannya ujian, AIPDA PS sebenarnya melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Keesokan harinya para anggota membawa korban dengan alasan pemeriksaan tanpa sepengetahuan kepala polisi.
Tiba di polisi sektor itu, Aipda PS memerintahkan korban MML untuk membuka celananya dan kemudian jari -jarinya dimasukkan ke dalam alat kelamin korban dengan alasan pemeriksaan.
“Dan pada waktu itu kantor polisi diam dan korban hanya ditemani oleh ibunya tetapi dia (Aipda PS) dimasukkan dalam satu kamar sampai hanya korban dan AIPDA PS yang ada di kamar,” katanya.
Dayanto mengatakan kasus pelecehan seksual segera diikuti oleh polisi Sumba Southwest Propam dengan melakukan inspeksi PS AIPDA. AIPDA PS sejak Sabtu (7/6) telah ditempatkan khusus atau diputuskan.
“Bagi mereka yang anggotanya telah terbukti (pelecehan seksual) sedang diperiksa dan hari (PS Apida) telah mulai memutuskan,” katanya.
AIPDA PS diduga melanggar etika dan mengancam pemecatan atau pemecatan (PTDH). Dia mengatakan selain Kode Etik, AIPDA PS juga dikonfirmasi kepada penjahat umum.
“Kejahatan umum maju serta kode etik, karena mereka adalah wanita yang mengganggu, jika kode etik dipecat,” katanya.
Dia mengklaim bahwa kepala polisi NTT juga telah memberikan perintah untuk tidak melindungi anggota lembaga yang bersalah dan memalukan, terutama polisi negara yang terlibat dalam kasus -kasus tidak bermoral seperti yang dilakukan AIPDA PS.
(Ely/dal)