Jakarta, Pahami.id —
Polisi membuka kasus pidana perdagangan manusia (TPPO) dengan mod pesanan pengantin melalui pos atau pesanan pengantin melalui pos. Total ada sembilan orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum. Polres Metro Jaya mengenai tempat penampungan korban di wilayah Pejaten dan Cengkareng.
“Dari aksi yang dilakukan di dua lokasi kejadian, berhasil diamankan empat WNI khususnya perempuan, salah satunya masih di bawah umur. Perlu saya sampaikan, korban ini berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat,” kata Direktur. . Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (6/12).
Wira mengatakan, dari aksi di dua lokasi tersebut, penyidik mengembangkan kasus dan berhasil menangkap sembilan tersangka.
Dalam plot ini, tersangka memiliki peran berbeda. MW alias M (28) merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Tiongkok. Kemudian, BHS alias B (34) dan laki-laki NH (60) bertindak memalsukan identitas korban.
Selanjutnya LA (31), Y alias I (44), AS (31), RW (34), H alias CE (36), dan N alias A (56) berperan sebagai sponsor yang mencari dan menempatkan calon pengantin di Indonesia. .
Wira mengungkapkan dalam aksinya, tersangka membuat kesepakatan dengan korban terkait pernikahan tersebut. Tersangka menipu korban dengan membuat kontrak dengan menggunakan bahasa asing yang tidak dimengerti oleh korban.
“Perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencarikan dan mewadahi laki-laki asing untuk menikah dengan warga negara Indonesia. Jadi isi perjanjian pada dasarnya akan menikahkan laki-laki asing dan perempuan Indonesia,” kata Wira.
Selain itu, kata Wira, kelompok ini juga mengubah identitas korban. Korban yang sebenarnya masih di bawah umur ditambah usianya sehingga dianggap dewasa.
Dari kegiatan yang dilakukan para tersangka, mereka mendapat untung antara Rp 35 juta hingga Rp 150 juta per orang. Jadi penilaiannya berbeda-beda, ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Ini termasuk paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, dan bahkan surat keterangan belum menikah.
Saat ini sembilan tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(des/tsa)