Berita Polemik Proyek Krematorium di Kalideres Jakbar

by
Berita Polemik Proyek Krematorium di Kalideres Jakbar


Jakarta, Pahami.id

Pembangunan rumah duka dan krematorium Dekat kawasan Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, mendapat tentangan keras dari masyarakat sekitar lokasi tersebut. Sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa menolak proyek tersebut pada Sabtu 21 Februari lalu.

Perwakilan masyarakat Citra 2, Budiman Tandiono mengatakan, warga tidak pernah diberitahu mengenai pembangunan kamar mayat dan krematorium di depan kompleks perumahan mereka.

Menurut dia, warga baru mengetahui pembangunan tersebut setelah alat berat masuk ke lokasi pada pertengahan bulan ini.


Kami belum pernah mendapat sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Tiba-tiba alat berat masuk dan sedang dalam proses pembangunan, kata Budiman di lokasi, Sabtu (21/2), dikutip dari di antara.

Menurut dia, izin proyek tersebut disebutkan baru terbit pada 6 Februari 2026, namun hingga saat ini belum ada papan informasi atau tanda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi pembangunan.

Ia juga mengatakan, proyek tersebut dikendalikan oleh organisasi masyarakat.

Budiman menjelaskan, lahan yang kini dibangun rumah duka dan krematorium tersebut merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dulunya digunakan sebagai lapangan sepak bola.

Terdapat tanda yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Pemprov DKI Jakarta seluas 57.175 meter persegi.

“Kalau ini dibangun ya, harusnya juga jadi venue olah raga. Katanya Jakarta kekurangan ruang hijau, tapi bagaimana bisa rumah duka ini dibangun tanpa persetujuan warga sekitar,” kata Budiman.

Jawaban Wali Kota Jakarta Barat

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan pihaknya tidak memihak pada kegaduhan warga Kalideres yang memprotes pembangunan rumah duka dan krematorium di dekat kawasan tempat tinggalnya.

Yang pertama tentu Pemkot Jakarta Barat tidak memihak, kami netral. Kami mendengarkan semua masukan, aspirasi, saran, informasi yang diberikan semua pihak, kata Iin usai memediasi pertemuan antara pengembang dan warga, Kamis (26/2).

Dalam mediasi tersebut, Iin memberikan kesempatan kepada masyarakat Kalideres, pengembang Yayasan Rumah Swarga Abadi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, dan Pemerintah Kabupaten Kalideres.

“Pertama, kami meminta informasi dari masyarakat ya dari pengurus RW. Kami mengundang pengurus RW di Kecamatan Kalideres dan Pegadungan,” ujarnya.

Dari warga, Iin mendapat keluhan terkait alasan penolakan tersebut. Kemudian pengembang diminta memperoleh informasi terkait pelaksanaan proyek termasuk perizinan.

“Kami juga mendengar informasi dari seluruh UKPD terkait. Sebelumnya ada Badan Aset terkait perjanjian kerja sama. Kemudian dari Suku Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Cipta Karya,” kata Iin.

Kemudian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga dari Suku Dinas Lingkungan Hidup terkait proses pengolahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Sebelum menjadi Amdal, prosesnya di Departemen Kecil, kalau Amdal ada di Departemen,” ujarnya.

Iin menegaskan, mediasi yang melibatkan seluruh komponen bertujuan untuk menemukan titik temu.

“Kami mengundang rapat koordinasi dengan seluruh komponen terkait tersebut untuk menunjukkan bahwa pemerintah hadir. Artinya, kami melakukan upaya koordinasi yang intensif dan efektif, dengan tujuan agar semuanya berjalan lancar,” ujarnya.

DPRD DKI meminta agar proyek tersebut dihentikan

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghentikan pembangunan dua krematorium yang ditolak warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, karena berada di kawasan padat penduduk.

Kami baru saja mengirimkan surat kepada Mas Pram meminta pembangunan 2 krematorium yang terletak di Kecamatan Kalideres segera dihentikan, kata William di Jakarta, Sabtu (28/2), dikutip dari di antara.

Surat William bernomor 040/DPRD/F-PSI/B/II/2026 tanggal 25 Februari 2026 perihal “Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Terkait Pembangunan Krematorium di Kecamatan Kalideres” diterima penerima surat dari Biro Sekretaris Daerah (Setda) DKI Jakarta.

William menilai permasalahan tersebut semakin mendesak karena aktivitas proyek pembangunan krematorium masih terus berjalan, meski Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah sudah memerintahkan dihentikan.

Menurut dia, pengaduan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai representasi masyarakat yang semakin peduli dengan perkembangan di lapangan dan permasalahan tersebut hingga saat ini belum menemukan solusinya.

William melihat tanda-tanda pembangun krematorium tidak memiliki niat baik dan menyelesaikan masalah tersebut dengan warga.

Meski sudah diperintahkan berhenti, warga masih melihat alat-alat berat melintas di kawasan proyek, ujarnya.

Ia kembali mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pemilik krematorium bahwa Pasal 7 huruf a Peraturan Daerah (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2007 dengan jelas mengatur bahwa bangunan seperti itu tidak boleh dibangun di kawasan padat penduduk.

Dia menegaskan aturannya sudah jelas. “Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2007 telah mengatur bahwa gubernur dalam penetapan lokasi kremasi tidak boleh ditempatkan di kawasan padat penduduk,” ujarnya.

William menegaskan, Pemprov DKI Jakarta perlu segera menghentikan pembangunan krematorium yang dipermasalahkan warga Kecamatan Kalideres.

Kehadirannya membuat tata kota menjadi kacau dan meresahkan warga karena kawasan semakin padat, ujarnya.

(antar/fra)