Denpasar, Pahami.id —
Polisi Provinsi Bali meminta masyarakat Bali mewaspadai bentuk tindak pidana perampokan yang mempunyai modus operandi baru tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kompol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, ada laporan masyarakat ke Polda Denpasar, Bali terkait adanya tindakan tidak menyenangkan dan mengganggu ketertiban masyarakat dengan metode baru tersebut.
“Mengakui dari pihak penyewa yang berpura-pura menabrak kendaraan untuk menarik perhatian calon korban, pelaku mengaku menerima surat tugas dari salah satu penyewa,” kata Jansen, Minggu (4/8).
Bahkan, dia juga didampingi oleh oknum yang mengaku sebagai penasehat hukum dalam melakukan aksinya dan juga didampingi oleh orang lain yang diduga preman, hendak memeriksa barang bukti kepemilikan kendaraan, imbuhnya. .
Sementara menurut keterangan wartawan berinisial DAP, kendaraan yang akan diperiksa oknum tersebut dibeli secara tunai dan tidak pernah berurusan dengan pihak leasing mana pun. Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Masyarakat perlu mewaspadai perampok gaya baru yang mengaku sebagai petugas sewa. Dan tidak jarang mereka mencoba merampas dan menguasai kendaraan korban,” imbuhnya.
Terkait informasi tersebut, ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, “Untuk urusan sewa-menyewa, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan setelah ada perintah pengadilan atau atas persetujuan debitur sendiri,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan yang melarang perusahaan leasing atau pembiayaan menarik paksa kendaraan dari pelanggan yang memiliki tunggakan kredit kendaraan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Keuangan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2012.
Kemudian menurut UU No. 42 Tahun 1999, fidusia adalah proses peralihan hak milik atas suatu benda berdasarkan kepercayaan, namun benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Jaminan fidusia biasanya disertakan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.
“Sebagai debitur harus membayar biaya jaminan fidusia dan pihak penyewa harus mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris mengenai perjanjian fidusia ini,” jelasnya.
Oleh karena itu, perjanjian fidusia ini melindungi harta benda pengguna, pihak penyewa tidak dapat serta merta mengambil alih kendaraan yang gagal bayar, bahkan Polri sendiri tidak dapat bertindak sebagai eksekutor jika terjadi sengketa fidusia atas permintaan kreditur, apalagi menggunakan jasa pihak lain. yang tidak mempunyai dasar hukum.
Ia juga menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan perusahaan leasing dalam menghadapi debitur yang gagal bayar.
Proses yang harus dilakukan adalah penyewa melaporkan kepada pengadilan agar perkaranya dapat disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan putusan penyitaan atas kendaraan yang menjadi objek sengketa.
“Kendaraan tersebut akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang akan digunakan untuk membayar utang kredit kepada pihak leasing, kemudian sisanya diberikan kepada debitur,” ujarnya.
Sedangkan perbuatan menyewa melalui debt collector yang mengancam akan mengambil paksa kendaraan dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 Ayat 1 dengan beberapa pasal pencurian dengan paksa atau Pasal 365 jo. dengan Pasal 53 KUHP.
Ancaman hukumnya 9 tahun penjara, ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat yang merasa mengalami dan melihat kejadian tersebut untuk berani melaporkannya ke polisi, dan lebih baik lagi jika bisa juga menyertakan bukti-bukti berupa dokumentasi dan lain-lain.
“Kami Polda Bali dan Polda berkomitmen penuh akan menindak tegas segala bentuk preman, termasuk debt collector yang mengaku mendapat surat tugas dari perusahaan leasing dan mengancam akan mengambil kendaraan secara paksa,” ujarnya. dikatakan.
(fea/fea)