Daftar Isi
Jakarta, Pahami.id –
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Menandatangani Sprres No. 66 tahun 2025 tentang Perlindungan Negara untuk jaksa penuntut dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Kejaksaan Agung Indonesia.
Penangguhan itu memungkinkan jaksa penuntut untuk mencari perlindungan dari polisi Indonesia dan TNI. Tidak hanya jaksa penuntut, keluarga jaksa juga dapat mencari perlindungan dari polisi.
Berikut adalah hal -hal dari TNI dan Spres polisi yang melindungi jaksa:
Jaksa memiliki hak untuk dilindungi oleh TNI dan polisi
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka, jaksa penuntut memiliki hak untuk mencari perlindungan nasional dari ancaman yang berbahaya bagi diri mereka sendiri, jiwa, dan/atau properti,” kata Pasal 2 dari 66/2025.
Pasal 3 dari Sension menyatakan bahwa perlindungan nasional telah dilakukan atas permintaan kantor jaksa penuntut. Kemudian, Pasal 4 menyatakan bahwa perlindungan negara jaksa penuntut dilakukan oleh polisi nasional dan TNI.
Keluarga Kejaksaan dilindungi oleh polisi
Pasal 5 Paragraf 2 menjelaskan bahwa anggota keluarga yang dimaksud adalah orang -orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus atau ke tepi dan ke tepi tahap ketiga, orang dengan hubungan pernikahan, atau orang yang merupakan ketergantungan penuntutan.
“Perlindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Bagian Indonesia diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga,” kata Pasal 5 paragraf 1.
Sementara itu, Bab III Presiden mengendalikan masalah perlindungan negara terhadap jaksa penuntut umum oleh TNI.
Pasal 9 menjelaskan bahwa ada tiga bentuk perlindungan terhadap jaksa penuntut dari TNI. Termasuk perlindungan lembaga jaksa penuntut, dukungan dan bantuan staf TNI di pengawalan jaksa selama tugas dan fungsi mereka.
“Dan/atau bentuk perlindungan lainnya sesuai dengan kondisi dan persyaratan strategis,” kata Pasal 9 paragraf 1 huruf c.
Sumber Pembiayaan Sampai Anda Bisa Tni Binis Binis
Spres juga mengendalikan aspek pembiayaan dalam implementasi perlindungan nasional oleh Kepolisian Nasional, yang dapat diperoleh dari anggaran negara dan sumber hukum dan tidak mengikat ketentuan hukum lainnya.
Selain mengendalikan masalah perlindungan bagi jaksa penuntut oleh Kepolisian Nasional dan TNI, Spres juga mengendalikan bahwa Kantor Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat bekerja dengan Bin dan Bais TNI.
Kolaborasi ini dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan yang paling sedikit serta pertukaran dan pertukaran dan informasi.
“Ketentuan lebih lanjut tentang kerja sama ditentukan oleh Jaksa Agung dan kepala Badan Nasional Indonesia/Komandan Angkatan Bersenjata Nasional sesuai dengan kekuasaan mereka,” kata Pasal 12 dari paragraf 3.
DPR tidak meminta permanen
Anggota RI III Hinca Pandjaitan Hinca Hinca berharap untuk melindungi TNI dan Polri kepada jaksa penuntut dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Kejaksaan Agung Indonesia yang diatur dalam Spres No. 66 tahun 2025 tidak permanen.
Dia berharap perlindungan itu hanya diberikan untuk pertimbangan tertentu untuk membantu jaksa penuntut dalam tugas dan fungsi mereka.
“Jangan tinggal, jika saya tidak berpikir itu akan tetap ada, tetapi jika pasti, mungkin ada pertimbangan khusus untuk presiden, kita bisa mengerti,” kata Hinca di kompleks parlemen pada hari Kamis (5/22).
“Mudah -tidak dalam jangka panjang atau lebih permanen,” katanya.
(Tim/dal)