Jakarta, Pahami.id —
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili kasus tersebut PDIP terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rossa Purbo Bekti dkk terkait penyitaan telepon genggam Hasto Kristiyanto dan Kusnadi.
Perkaranya adalah perkara nomor: 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL yang dimohonkan oleh Yuke Yurike yang bertindak dan mewakili DPP PDIP Cabang Jakarta Selatan.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata bernomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL, demikian bunyi putusan perkara tersebut.
Kasus ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Estiono bersama anggota Afrizal Hady dan Imelda Herawati Dewi Prihatin, serta Wakil Panitera Marfuuatun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (2/12).
Sebelumnya, PDIP melalui Tim Hukum Ronny Talapessi menyatakan Rossa dkk bertindak sewenang-wenang dengan menyita catatan dan telepon genggam milik kader PDIP yakni Hasto Kristiyanto dan Kusnadi. Padahal, klaim Ronny, bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang diusut KPK terkait kaburnya Harun Masiku.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai persoalan gugatan a quo terkait permintaan penyitaan dan pengembalian serta persoalan a quo berada dalam wilayah hukum Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor). ).
Oleh karena eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV mengenai kompetensi absolut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak diperbolehkan, maka eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV dinyatakan diterima. . ,” kata hakim.
“Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 449.000,” lanjut hakim dalam putusannya.
(ryn/pta)