Berita PGRI Sultra Sebut Supriyani Guru Honorer Konawe Selatan Jadi PPPK

by


Makassar, Pahami.id

Guru kehormatan SD Negeri 4 Baito, Supriyani yang terlibat tindak pidana usai menghukum anak seorang polisi di Kabupaten tersebut Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Sulawesi Tenggara (PGRI), Abdul Halim Momo.

Iya betul, Puan Supriyani diangkat menjadi PPPK, kata Abdul Halim CNNIndonesia.comJumat (25/10).


Halim mengatakan Supriyani ditunjuk sebagai PPPK melalui jalur pengukuhan. Dengan begitu, kata Abdul Halim, Supriyani bisa fokus menyelesaikan kasus tersebut dan tidak terlalu memikirkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu.

“Diangkat melalui jalur afirmatif dan Puan Supriyani juga saat ini sedang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun, setelah dilantik menjadi PPPK, Supriyani tidak terlalu memikirkan nilai PPG ke depannya,” kata Abdul Halim. .

Supriyani sudah 16 tahun menjabat sebagai guru honorer, lalu pada tahun ini rencananya guru kelas I SD Negeri 4 Baito akan mengikuti pemilihan PPPK, namun ia ditangkap karena kasus dugaan penganiayaan anak yang nyaris bubar. Supriyani berharap bisa menjadi pegawai PPPK.

Kasus yang melibatkan Supriyani yang merupakan guru honorer sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo.

Sidang dipimpin oleh ketua hakim Stevie Rosano serta masing-masing anggota Sigit Jati Kusumo dan Vivy Fatmawati Ali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna dalam dakwaannya membacakan terdakwa Supriyani didakwa kasus kekerasan terhadap anak.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun Tahun 2016 tentang Pembentukan Pemerintahan Penerus Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Kamis (24/10).

Ujang menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Rabu (24/10) sekitar pukul 10.00 Wita, bermula dari ruang kelas tempat proses belajar mengajar berlangsung. Saat itu, korban D dan kedua temannya sedang duduk di kelas IA.

“Wali kelas IA SDN 4 Baito bernama Lilis Herlina Dewi keluar kelas dan menuju ruang kepala sekolah. Terdakwa masuk ke dalam kelas dan menghampiri D yang terlihat sedang berbicara dengan temannya dan tidak konsentrasi menulis. Supriyani memukul korban sebanyak satu kali di bagian paha. “Setelah itu satu kali menggunakan sapu ijuk,” ujarnya.

Usai membacakan dakwaan, jaksa meminta majelis hakim menggelar sidang kasus ini secepatnya. Ujang mengaku telah menyiapkan dakwaan terhadap terdakwa setelah sidang membacakan dispensasi atau pembelaan terdakwa.

Setelah itu, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin (28/10) pukul 10.00 Wita dengan agenda sidang pembacaan pembebasan terdakwa.

Usai sidang pendahuluan, guru SD Negeri 04 Baito yang sudah mengajar lebih dari 16 tahun itu membantah dakwaan jaksa yang dibacakan di pengadilan.

“Semua itu tidak benar, saya tidak melakukan perbuatan itu,” Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis.

Menurut Supriyani, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 WITA, saat itu dia berada di kelas IB dan di kelas IA ada gurunya yaitu Lilis Herlina Dewi.

“Di kelas saya kelas IB, di kelas IA Bu Lilis Herlina Dewi. (tudingan) tidak sesuai dengan kebenarannya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Samsuddin, meninjau kembali isi dakwaan JPU yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Andoolo. Menurut dia, ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa.

“Klien kami tidak melakukan perbuatan seperti itu, banyak kejanggalan dalam tuduhannya. Maka kami mengajukan eksepsi atau keberatan pada Senin (28/10),” kata Samsuddin.

(mir/anak)