Jakarta, Pahami.id —
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyatakan, tingginya risiko pekerjaan petugas imigrasi menjadi latar belakang peraturan penggunaan tersebut senjata api bagi petugas sebagaimana diatur dalam Revisi UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah dikukuhkan.
Silmy pun mencontohkan petugas imigrasi yang meninggal saat bertugas.
“Pada April 2023, seorang petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam oleh WNA yang hendak kabur dari ruang tahanan. [orang asing] “Ini terlibat terorisme dan ditangani Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” kata Silmy dalam siaran pers, dikutip Minggu (29/9).
Menurut dia, tingginya risiko pekerjaan juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, terutama di wilayah yang sering terjadi konflik.
Dikatakannya, petugas seringkali memberikan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional yang berbahaya, sehingga penggunaan senjata api diperlukan untuk perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelakunya.
Ancaman terorisme, kekerasan, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat senjata tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek jera bagi orang asing yang mencoba melawan petugas, ujarnya.
Pada tahun 2024, kata Silmy, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum akan lebih baik. Penegakan imigrasi pada Januari-September meningkat 124 persen atau meningkat dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
Sepanjang Januari-September 2024, sebanyak 3.393 tindakan keimigrasian telah dilakukan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia.
Tingginya jumlah operasi pengawasan dan penegakan keimigrasian disebut menimbulkan risiko besar bagi petugas dalam melaksanakan penegakan hukum.
“Kami melihat referensi dari negara lain yang pelaksanaan fungsi keimigrasiannya lebih maju seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara ini diperbolehkan menggunakan senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” ujarnya. . dikatakan.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik secara komprehensif.
“Dengan tanggung jawab baru ini, kami akan menetapkan kriteria ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasannya,” kata Silmy.
“Kami belum menerapkannya [penggunaan senjata api] karena kami masih menunggu regulasi turunannya,” lanjutnya.
(ryn/tsa)