Jakarta, Pahami.id –
Komisaris Ri IX Ashabul Kahfi mengatakan perusahaan di Surabaya dicurigai gaji Karyawan sholat Jumat Dan memegang ijazah pada para pekerja, telah melanggar hukum dan tidak dapat diterima.
Ashabul menjelaskan undang -undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja yang mengatakan bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dikenakan sanksi pidana. Tidak hanya itu, katanya, tindakan memegang diploma pada para pekerja juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditangani.
“Berdasarkan nomor hukum 13 tahun 2003 pada tenaga kerja, perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dikenakan batasan kriminal, termasuk hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 400 juta.
Selain itu, Ashabul berkata, jika ada pengurangan pekerja yang berdoa pada hari Jumat, maka itu adalah pelanggaran serius. Itu, kata Ashabul, telah melanggar hak asasi manusia dan pekerjaan.
“Mengenai larangan atau pembatasan waktu untuk melakukan doa Jumat, saya perlu menekankan bahwa ini adalah pelanggaran serius terhadap undang -undang hak asasi manusia dan tenaga kerja,” kata Ashabul.
“Pasal 80 Undang -Undang Energi Manusia menyatakan bahwa pengusaha diharuskan memberikan kesempatan yang cukup bagi karyawan untuk melakukan ibadat yang dibutuhkan oleh agama mereka. Selain itu, Pasal 28e paragraf (1) Konstitusi 1945 menjamin kebebasan semua orang untuk bertobat menjadi agama dan beribadah sesuai dengan agama mereka,” katanya.
Ashabul meminta kementerian manusia untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum. Ashabul mengatakan pada saat ini, penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk melindungi hak -hak pekerja.
“Saya sangat prihatin dengan penemuan Wakil Menteri Sumber Daya Manusia yang terkait dengan perusahaan di Surabaya yang membayar karyawan di bawah upah minimum regional (UMR), mengurangi gaji selama ibadah Jumat, dan memegang diploma pekerja.
“Sebagai anggota Dewan Perwakilan Komisi IX yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, saya menekankan bahwa Kementerian Energi harus bertindak secara tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum. Pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk melindungi hak -hak pekerja,” kata Ashabul.
Selain itu, Ashabul memastikan bahwa Komisi Dewan Perwakilan IX akan terus mendorong Kementerian Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan pengawasan sehingga insiden tersebut tidak akan diulang. Dia meminta pekerja untuk melaporkan apakah ada pelanggaran yang mereka alami.
“Dewan Perwakilan Rakyat Komisi IX akan terus mendorong Kementerian Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa pelanggaran tersebut tidak diulangi. Kami juga mengundang pekerja untuk melaporkan pelanggaran yang mereka alami sehingga mereka dapat segera diikuti oleh pihak berwenang,” kata Ashabul.
Diketahui, segel Sentoso ud sedang diperhatikan setelah dikritik oleh Surabaya DPRD. Perusahaan Divisi Mobil di Margomulyo, Surabaya, diduga menahan ijazah untuk mengurangi upah bagi pekerja yang berdoa pada hari Jumat tetapi pemilik bisnis masih menghindari.
Ketua Komisi Surabaya DPRD D Akmarawita Kadir selama persidangan menyebutkan tuduhan bahwa pekerja di UD Sentoso Seal tidak berfungsi dengan baik. Selain memotong pekerjaan para pekerja selama doa Jumat, beberapa diambil.
“Selain penahanan diploma, ada metode kerja yang tidak pantas. Menurut pendapat saya, ini juga masalah manusia, jadi seperti seseorang yang diadakan, doa Jumat dipotong, dan sebagainya,” kata Kadir.
Baca lebih lanjut tentang Di Sini.
(Isn/isn)