Jakarta, Pahami.id —
Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah mengaku sempat bertanya langsung kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SIL) untuk membayar hipotek apartemennya.
Hal itu disampaikan Nayunda saat dihadirkan di hadapan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus pungli dan menerima gratifikasi dari SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
“Apakah ada lagi yang Anda terima dari fasilitas Kementerian Pertanian?” tanya ketua dewan juri, Rianto Adam Pontoh.
“Kalau fasilitasnya tidak ada pak, saya minta bantuan menteri saja,” jawab Nayunda.
“Apa yang ingin kamu minta bantuan?” lanjut hakim.
“Untuk bayar cicilan apartemennya pak,” kata Nayunda.
Mendengar hal tersebut, hakim kemudian mempertanyakan sumber uang yang digunakan untuk membayar cicilan tersebut. Menurut Nayunda, uang tersebut berasal dari kantong pribadi SYL.
“Tahukah Anda bagaimana cara mencicil dari uang pribadi menteri atau kementerian?” tanya hakim.
Setahu saya uang pribadi Pak Encik karena memberi langsung, kata Nayunda.
“Langsung ke saudara?” kata hakim.
“Iya kalau aku minta tolong,” kata Nayunda.
“Kalau uang pribadi, tidak masalah. Apa masalahnya dengan uang negara. Kalau uang pribadi yang diserahkan untuk membantu bayar apartemen, itu bukan urusan saya, itu juga bukan urusan KPK, itu urusan pribadi.” Tapi kalau terbukti, itu masalah dari Kementerian.
SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta diadili atas dugaan pemerasan hingga Rp. 44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Sementara itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasusnya masih dalam penyelidikan di KPK.
(ryn/tidak)