Berita Penjelasan PDIP Ganti Tia & Rahmad Jadi Anggota DPR 2024-2029

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua DPP PDIP Pesta Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun mengungkap alasan partainya menyingkirkannya Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029.

Pemecatan Tia belakangan menuai kontroversi karena dikaitkan dengan kritik pedasnya terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan pengarahan kepada anggota DPR terpilih di Lemhannas pada 22 September lalu. Bahkan, sikap Tia saat itu dinyatakan bersalah dan diberhentikan dari partai karena terbukti melakukan penggelembungan suara.

Komaruddin pun membantah pengganti Tia karena calon DPR dari daerah pemilihan Banten I itu lantang berbicara di Lemhannas. Kata dia, penggantinya termasuk Rahmad sudah melalui mekanisme yang panjang sebelumnya.


“Yang saya lihat diselewengkan oleh media seolah-olah karena kritis terhadap pemeriksaan KPK, tidak ada hubungannya dengan itu. Jadi harusnya diluruskan,” kata Komar saat dihubungi, Kamis (26/9). ).


Komar mengatakan, Tia dan Rahmad bukan satu-satunya kasus perselisihan pemilu yang diselesaikan secara internal di Mahkamah PDIP. Menurut dia, Mahkamah total menyidangkan 135 kasus perselisihan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

Perkara yang disidangkan mulai di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Dari 135 perkara, 11 perkara dikabulkan. Sementara di tingkat DPR, selain Tia, kasus serupa juga terjadi pada Rahmad Handoyo yang digantikan Didik Hariyadi dari dapil Jawa Tengah V.

“Jadi bukan hanya mereka berdua. Itu juga di DPR RI, lalu kabupaten/kota (DPRD), itu yang namanya perselisihan internal partai. Jadi perselisihannya pemilu legislatif kemarin, pemilu legislatif 2024,” jelasnya. .

Tia kini dipastikan gagal dilantik menjadi caleg terpilih DPR dari Dapil Banten I usai dicopot dari partai. Ia akan digantikan oleh rival sekaligus rekan partainya di daerah pemilihan yang sama, Bonnie Triyana.

Sedangkan Rahmad akan digantikan Didik Hariyadi sebagai calon mitra legislatif Daerah Pemilihan V Jawa Tengah.

Tia Rahmania kemudian menggugat DPP PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

(thr/fr)