Berita Penjelasan Ahli soal Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Tipikor

by
Berita Penjelasan Ahli soal Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Tipikor


Jakarta, Pahami.id

Mantan Wakil Ketua KPK Periode 2007-2009 Chandra Hamzah mengevaluasi ketentuan Pasal 2 Paragraf 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Korupsi (Hukum Korupsi) yang mengendalikan masalah kerugian nasional masih menyebabkan masalah karena dapat menjatuhkan orang biasa tanpa kejahatan.

Dia memberi contoh penjual Pecel kucing di pintu masuk yang memenuhi syarat untuk ketentuan ini.

Pasal 2 Paragraf 1 dan Pasal 3 Undang -Undang Korupsi pada dasarnya berisi ketentuan pidana terhadap undang -undang yang menguntungkan partai -partai tertentu dan mengakibatkan kerugian nasional.


When presented as an expert in the next trial of case number: 142/puu-xxii/2024 in the Constitutional Court (MK) on Wednesday (6/18), Chandra explained that there was no unclear or unclear, or non-interpretable offense formulation (or could not be interpreted by the analogy so that it did not violate the Basic Certa (

Chandra menjelaskan bahwa Pecel’s Catfisher termasuk “semua orang” yang melakukan “tindakan melawan hukum” dengan menjual di trotoar yang harus digunakan oleh pejalan kaki. Kemudian penjual ikan lele Pecel juga dapat dikatakan menguntungkan atau “memperkaya diri sendiri” dengan menjual di trotoar yang membuat fasilitas publik dimiliki oleh negara yang rusak sehingga juga dapat dianggap “merugikan keuangan negara”.

“Jadi, penjual Pecel dikategorikan, diklasifikasikan sebagai melakukan tindakan kriminal korupsi, bertindak, memperkaya diri mereka sendiri, melanggar hukum, menguntungkan diri mereka sendiri atau orang lain, merusak keuangan negara itu,” kata Chandra.

Menurutnya, Pasal 3 Undang -Undang Korupsi berisi frasa “semua orang” yang dapat menyangkal esensi korupsi itu sendiri. Karena, tidak semua orang memiliki kekuatan yang cenderung korup.

Ketentuan ini telah mengkonfirmasi bahwa ada posisi atau posisi yang dapat membahayakan ekonomi keuangan atau ekonomi negara.

“Kesimpulannya adalah Pasal 2 paragraf (1) dari Corruption Act jika saya pikir itu akan dihapuskan karena perumusan Basaslex Certa, tindakan apa yang dinyatakan korupsi,” kata mantan wakil ketua 2007-2009 KPK untuk periode 2007-2009.

“Then, revised, Article 3 of the Corruption Act by replacing, adapting to Article 19 of the UNCAC we have created the norm, ‘everyone’ is replaced by ‘civil servants’ and ‘national organizers’ as it aims for civil servants and then abolishing phrases ‘that could endanger the country’s finances and the country’s economy’ as suggested by UNCAC,” continued by UNCAC.

Selain itu, nomor kasus pemohon: 142/puu-xxii/2024 juga mengirimkan spesialis keuangan Amien Sunaryadi yang juga mantan wakil ketua KPK untuk periode 2003-2007.

Amien mengutip kesimpulan dari data survei yang menyatakan bahwa korupsi paling banyak di lapangan adalah korupsi. Sementara itu, katanya, petugas penegak hukum di Indonesia lebih fokus untuk mengejar korupsi keuangan negara itu.

“Pekerjaan -Pekerja Petugas Penegakan Hukum dan Auditor Keuangan tidak akan membuat Indonesia bebas dari korupsi, karena korupsi yang paling korupsi adalah korupsi, korupsi yang ditulis dalam undang -undang yang berlaku dalam Undang -Undang Perampasan Korupsi adalah korupsi, tetapi itu dirugikan oleh keuangan negara,” kata Amien.

(Ryn/ugo)