Berita Pengacara Sentil Kerugian Negara Kuota Haji Rilis Usai Yaqut Tersangka

by
Berita Pengacara Sentil Kerugian Negara Kuota Haji Rilis Usai Yaqut Tersangka


Jakarta, Pahami.id

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Penambahan itu dikeluarkan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 8 Januari 2026.

Padahal, menurut kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam setiap penetapan tersangka, harus dibuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara yang nyata, konkrit, dan pasti oleh aparat penegak hukum.

Sebab tanpa kerugian tersebut tidak akan ditemukan tindak pidana korupsi yang dibenarkan, kata Mellisa saat membacakan jawabannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/3).


Ia menjelaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) telah dimaknai sebagai delik materiil melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 25 Tahun 2016. Ia menegaskan, kerugian negara harus nyata.

“Tidak ada satupun alat bukti sampai dengan tanggal 8 Januari 2026 yang menunjukkan telah dilakukannya perhitungan kerugian keuangan negara, baik mengenai besarnya kerugian, asal muasal atau akibat yang menimbulkan kerugian, maupun kaitannya langsung dengan perbuatan Pemohon yang dijadikan dasar untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mellisa.

Mellisa mengungkapkan, pihaknya menemukan banyak kesalahan prosedur yang dilakukan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan kasus korupsi penambahan kuota haji.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan Praperadilan untuk menguji proses yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lembaga Praperadilan.

Mellisa meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar KPK memproses kliennya sebagai tersangka kasus korupsi penambahan kuota haji.

Ketiga surat yang dimaksud adalah Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Yaqut dan staf khusus bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi penambahan kuota haji. Namun keduanya belum ditangkap.

Namun Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Imigrasi kembali melarang Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah menggeledah beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umroh di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta kantor Direktorat Jenderal Badan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Diantaranya adalah dokumen, alat bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan harta benda.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp. 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dari kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji pelaksanaan tahun 2023 dan 2024.

Angka-angka tersebut muncul beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan ditetapkan KPK sebagai tersangka.

(ryn/dal)