Berita Pencuri Kucing Uya Kuya saat Penjarahan Divonis 6 Bulan Penjara

by
Berita Pencuri Kucing Uya Kuya saat Penjarahan Divonis 6 Bulan Penjara


Jakarta, Pahami.id

Terdakwa dalam kasus pencurian kucing milik anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya Dalam aksi perampokan akhir Agustus 2025, Dimas Dwiki Rhamadani divonis 6 bulan penjara.

Menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal JPU, kata ketua majelis hakim Immanuel saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengutip yang keduaRabu (21/1).

“Menghukum terdakwa 6 bulan penjara,” sambung hakim.


Hakim memutuskan barang bukti berupa sangkar perak harus dikembalikan kepada Uya. Nantinya, sweter bertuliskan ‘Shining Bright’ itu dikembalikan kepada Dimas.

“Terbukti sebagai barang bukti dikembalikan sangkar besi berwarna silver kepada saksi Surya Utama, helm Bogo warna hitam, sepasang sepatu merek Converse warna abu-abu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman. Sweater berwarna hijau bertuliskan ‘Bersinar Terang“dikembalikan kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani,” kata hakim.

Hakim menyebut perbuatan Dimas menimbulkan keresahan masyarakat dan merugikan Uya. Hakim menyebut Dimas pun menikmati hasil perbuatannya menjual kucing tersebut.

Keadaan semakin parah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kerugian bagi saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman, terdakwa menikmati hasil perbuatannya, kata hakim.

Hakim menyebut Dimas sudah mengakui perbuatannya. Hakim mengatakan, pertimbangan lain yang meringankan atas putusan ini adalah pengampunan Uya.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya. Khusus hal yang meringankan terdakwa, yaitu sebelum persidangan, saksi Surya Utama, saksi Abdurrohman menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa, bahkan saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman bersalaman dengan terdakwa,” kata hakim.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/dal)