Kupang, Pahami.id —
Penyanyi PYDAJK alias Kota Piche Resmi ditahan penyidik Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu, NTT dalam kasus dugaan pemerkosaan dan persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan sebagai korban, seorang siswi SMP berinisial ACT (16).
Penahanan Piche Kota dimulai pada Minggu (1/3) dan akan berlanjut hingga 20 hari berikutnya setelah ia ditangkap polisi pada Sabtu (28/2) pukul 13.00 WIB di kediamannya. Namun situasi saat penangkapan dibantah dengan alasan tersangka sedang sakit.
“Iya sudah kami tahan, PK sekarang berstatus tahanan, ditahan sejak Minggu (1/3),” kata Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.comSenin (2/3).
Dikatakannya, Piche saat ini sedang menjalani perawatan untuk observasi oleh dokter di RSUD Gabriel Manek Atambua. Rachmat menjelaskan, selama menjalani rawat inap dan observasi, Piche yang berstatus narapidana didampingi penyidik dan keluarganya.
Tersangka PK masih berada di RSUD Atambua didampingi penyidik dan keluarga menunggu hasil observasi dokter, ujarnya.
Jika dipastikan sehat oleh dokter, lanjutnya, Piche akan langsung ditahan di Rutan Polres Belu.
Dia menjelaskan, surat perintah penangkapan tersangka Piche telah diserahkan penyidik Unit PPA kepada pihak keluarga. Dan pihak keluarga pun sudah menerima surat tersebut.
“Untuk Sp.Han [surat perintah penahanan] “Kami sudah memberikannya kepada keluarga,” ujarnya.
Rachmat menjelaskan, dalam kasus pemerkosaan dan persetubuhan terhadap seorang anak, korbannya adalah seorang pelajar SMA berinisial ACT (16) dan ketiga tersangka sudah ditahan.
Dua tersangka lainnya yang ditahan adalah RM alias Roy yang ditahan sejak 25 Februari 2026 dan tersangka RS alias Senapan yang ditahan sejak 27 Februari 2026. Keduanya ditahan di Rutan Polres Belu.
Dua tersangka lagi yakni RM dan RS sudah ditangkap sejak pekan lalu, jelas Rachmat.
Sementara pihak keluarga belum menanggapi permintaan konfirmasi terkait penangkapan Piche Kota.
Antonius Chen Jaga Kota yang merupakan ayah dari Piche Kota belum memberikan tanggapan mengenai laporan tersebut. Antonius Chen Jaka Kota meminta konfirmasi melalui telepon dan SMS CNNIndonesia.com belum mendapat balasan dari Antonius.
Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Belu telah menetapkan tiga tersangka yakni PYDAJK alias Piche Kota, RM alias Roy, dan RS alias Senapan dalam kasus pemerkosaan anak atau persetubuhan dengan korban seorang siswi SMA di Atambua berinisial ACT (16).
Penetapan tersangka ketiga berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar di Polres Belu, NTT, Kamis (19/2).
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangannya, Sabtu (21/2), mengatakan penyidik menggunakan beberapa pasal untuk menjerat ketiga tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam hal ini penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 tahun penjara, atau Pasal 415 tahun. penjara (sembilan) tahun,” kata Astawa.
Sebelumnya, Piche Kota, penyanyi peraih Top 6 Indonesian Idol 2025 dikabarkan terlibat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMA berinisial ACT (16).
Korban diduga dianiaya secara seksual oleh Piche Kota dan dua orang lainnya yakni Roni Mali dan RAS. Laporan tersebut diterima Polsek Belu pada Selasa (13/1) dengan nomor laporan polisi LP/B/12/I/2026/SPKT/Polis Belu/Polis NTT.
Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah hotel di Kota Atambua, Desa Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal polisi, kejadian bermula saat korban bersama tiga pihak yang dikabarkan sedang minum minuman beralkohol di kamar hotel. Saat korban dikatakan tidak sadarkan diri, pelaku disebut melakukan pemerkosaan.
(eli/anak)

