Berita Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan

by


Jakarta, Pahami.id

Badan Investigasi Kejahatan Kepolisian Indonesia (Bareskrim) telah menangguhkan tahanan Siswa Institut Seni Rupa Bandung (ITB) SSS Inisial untuk kasus -kasus yang diduga melanggar pelanggaran sebagai ketentuan Pasal 27 paragraf 1 undang -undang tentang informasi dan transaksi elektronik (hukum ITE).

“Minggu, 11 Mei 2025, penyelidik yang didasarkan pada pihak berwenang telah memberikan atau menangguhkan penangkapan tersangka,” kata Divisi Hubungan Masyarakat Karo Penmas dari Brigadir Jenderal Trunoyudo Wishnu pada konferensi pers di markas kepolisian nasional di Jakarta.

Trunoyudo Wisnu mengatakan penangguhan penangkapan diberikan atas permintaan tersangka melalui penasihat hukumnya dan orang tuanya.


“Juga berdasarkan kepercayaan tersangka dan keluarganya untuk meminta maaf atas kebisingan itu,” katanya.

Proses hukum menerima kritik tajam dari publik yang lebih luas. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat III Habiburokhman mengajukan diri sebagai jaminan SSS.

Politisi partai Gerindra percaya bahwa SSS tidak akan lepas, merusak atau menghilangkan bukti, mengulangi tindakan kriminal dan memperumit proses pemeriksaan.

Sementara itu, para guru di Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah sebelumnya percaya bahwa Presiden Indonesia Prabowo Subianto harus aktif dalam mendorong polisi untuk membebaskan SSS.

Herdiansyah tidak puas dengan respons istana dalam kasus ini yang diwakili oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi yang mengatakan Prabowo tidak melaporkan siswa ITB ke polisi.

“Kami menuntut presiden untuk tegas, tidak hanya secara pasif mengajukan pernyataan, tetapi juga secara aktif meminta polisi untuk membebaskan anak ITB ini karena tidak ada alasan untuk mengambil anak ITB ke dalam proses hukum,” kata Herdiansyah ketika dihubungi dalam pesan tertulis pada hari Minggu (11/5).

Herdiansyah meminta sikap aktif Prabowo sebagai kepala negara jika dia bertanggung jawab untuk menjaga demokrasi.

“Kekuatan pada dasarnya harus melakukan semacam Alamat publik Terhadap kasus -kasus yang membunuh atau membungkam demokrasi, terutama kebebasan berpendapat, “katanya.

M. Isnur, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur, menambahkan bahwa apa yang dikatakan oleh siswa ITB Prabowo dan Jokowi adalah bagian dari kritik non -humiliasi atau kesopanan.

“Perlu dicatat bahwa tujuan siswa adalah bagian dari kritik, mengungkapkan pendapat, bagian dari bagaimana melihat apa yang dikatakan banyak media, The Twin Suns, ada semacam kolusi antara presiden Prabowo dan mantan presiden Jokowi dan mereka selalu menghasilkan banyak kebijakan berbahaya bagi masyarakat,” kata Isnur.

Isnur mengatakan polisi tidak diizinkan mengkritik orang -orang di penjara.

“Polisi tidak dapat mengajukan permohonan artikel dalam hukum kepadanya karena ini adalah bagian dari kritik,” kata Isnur.

“Jadi, polisi tidak bisa hanya berjalan sendiri, menangkap diri mereka sendiri, terutama untuk penyelidikan kriminal. Ini terlalu banyak, seorang siswa ditangkap dengan penyelidikan kriminal? Ini seperti menangani ancaman luar biasa,” katanya.

(ryn/wis)