Jakarta, Pahami.id –
Kasus ini dihukum karena pelanggaran Pembunuhan yang direncanakan Andoyo bin Adnan Sujiono menjadi salah satu dari 1.178 terpidana/tahanan yang menerima pengampunan dari presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Atas perintah presiden nomor 17 tahun 2025.
Oleh karena itu, Andi dibebaskan dari hukum dan dikeluarkan dari pusat penahanan Kelas I (Pusat Penahanan), yang merupakan tempat ia mengalami penahanan.
“Andoyo bin Adnan Sujiono,” kata keputusan presiden.
Andi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara pada November 2024. Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diusulkan. Nomor Kasus: 1675 K/PID/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua Dewan Burhan Dahlan dengan hakim Sutarjo dan Ulinta Br Talgan. Panitera Substitiness Yustiana.
Keputusan Cassation dibaca pada 15 November 2024. Mahkamah Agung memperkuat keputusan banding dan pengadilan pertama.
Sebelumnya, panel Pengadilan Distrik Jakarta Barat (PN) telah menjatuhkan Andi dengan hukuman penjara 16 tahun untuk terbukti secara hukum dan yakin melakukan kejahatan pembunuhan.
Ma membuktikan bukti dalam bentuk senjata tajam pemegang kayu coklat dengan penutup cokelat panjang -tentang 25 cm, tas selempang hitam dengan poles, kemeja hitam dan celana pendek abu -abu terdakwa, dan pakaian yang digunakan oleh korban pada saat insiden itu disita untuk dihancurkan.
Meskipun Honda White mengalahkan unit sepeda motor dari unit polisi B-3595-CEW dan helm itu dikembalikan ke Andi.
Nomor Keputusan Kasus: 150/PID.B/2024/pn.jkt.brt telah diperiksa dan diadili oleh ketua Majelis Muhammad Irfan dengan anggota Sutarno dan Elly Isianawati. Petugas pengganti yang subur. Keputusan itu dibuat dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, 8 Juli 2024.
Andi adalah skizofrenia paranoid. Dia diproses oleh hukum karena membunuh korban Fresa Danella.
Lokasi pembunuhan di kediaman korban di apartemen Central Park, Jalan Letjen S. Parman, Kampung Tanjung Duren Selatan, Distrik Grabol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa, 26 September 2023.
Tujuan dan tujuan Andi datang ke rumah korban, ketika dia pertama kali mengenal korban dan suaminya, di mana Andi selalu datang ke rumah korban untuk meminta bantuan karena dia merasakan sesuatu dalam bentuk sereal pasir atau debu yang selalu mengganggu matanya, tetapi ditolak oleh korban.
Karena itu didorong oleh kekecewaan, pada hari Selasa, 26 September 2023 sekitar 05.45 WIB ketika Andi tiba di rumah korban, dia menunggu korban meninggalkan apartemennya.
Ketika korban keluar sendirian, Andi mengikuti korban dari belakang selama 20 meter, jadi dia melepaskan pisau dapur dari tas selempang. Dia menutup mulut korban, lalu membunuhnya.
(Ryn/dal)