Jakarta, Pahami.id —
Kasus Hafiz MahendraPengemudi Toyota Calya bertekad dan bertindak melawan arus di jalan Gunung SaharaJakarta Pusat memasuki babak baru.
Hafiz kini ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pemalsuan plat nomor.
Diketahui, pasca kejadian tersebut polisi menggeledah mobil Hafiz dan menemukan mainan senjata api serta parang dan senjata tajam. Selain itu, empat pelat nomor palsu juga ditemukan pada kendaraan tersebut.
“Pengendara ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam, termasuk identitas plat nomor kendaraan bermotornya juga tidak dapat diisi dan merupakan data palsu yang dipalsukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (27/2).
Budi mengatakan Hafiz saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kata dia, penyidik masih mendalami motif Hafiz membawa pisau salat di mobilnya.
“Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan lain masih diselidiki,” ujarnya.
Atas pelanggaran kepemilikan pisau dan pemalsuan pelat nomor, Hafiz dijerat sesuai Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 391 ayat 2 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Hafiz ditetapkan sebagai tersangka karena mengemudi ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan pengemudi lain.
Hafiz dijerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp8 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kompol Reynold Hutagalung mengatakan, Hafiz bertindak nekat dan melanggar perintah karena kedapatan menggunakan pelat palsu. Katanya, sang sopir langsung kabur saat dihentikan anggota.
Diduga menggunakan plat nomor palsu di Jalan Gunung Sahari, kemudian dihentikan anggota Aiptu Basri dan Aipda Jimber, kata Reynold, Rabu (25/2).
Sehingga mereka takut dan lari lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari dan melaju berlawanan arah dari selatan ke utara, lanjutnya.
(Des/Senin)

