Berita Pemkot Surabaya Sebut Kasus Es Krim Diduga Beralkohol Melanggar Perda

by


Surabaya, Pahami.id

Departemen Koperasi Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perdagangan Kota (Dincan) SurabayaJawa Timur, mengatakan penjualan es krim yang dicurigai alkohol di West Surabaya Mall telah melanggar aturan tersebut.

Aturan yang dilanggar adalah Pasal 71 paragraf 1 dari peraturan regional (PerDA) nomor 1 tahun 2023 tentang lisensi pengiriman berbasis risiko, dalam hal ini es krim dicampur dengan alkohol.

“Untuk jenis es krim yang dicampur dengan alkohol, itu telah melanggar aturan,” kata Surabaya Dinnopad, dewi Soeriyawati dikonfirmasi pada hari Senin (7/4).


Selain itu, Dewi mengatakan, outlet es krim juga tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, itu bertentangan dengan Pasal 71 paragraf 1 dari peraturan kota Surabaya nomor 1 tahun 2023.

Dewi mengatakan partainya juga melakukan tes laboratorium pada es krim yang dikatakan mengandung alkohol di pusat pembelian di Surabaya.

“Untuk kadar alkohol 20 persen dan 40 persen, kemarin kami mengambil sampel untuk diuji di Labkesda,” katanya.

Selain itu, Surabaya City Satpol PP telah menutup outlet penjual es krim. Cabang ini terletak di salah satu pusat pembelian di daerah Surabaya Barat, dan disegel karena es krim yang dijual dikatakan mengandung alkohol.

Surabaya City Satpol PP Regulation Regulation (PerDA), Yudhistira, mengatakan langkah itu diambil setelah rekaman video virus di media sosial yang menunjukkan seseorang Influencer Tinjauan (Riset) Outlet. Selama pengaruh, ia menyita penjualan es krim dengan berbagai rasa yang mengandung alkohol.

(FRD/KID)