Berita Pemerintah Targetkan Penerima Bansos Nantinya Hanya Lansia dan Difabel

by
Berita Pemerintah Targetkan Penerima Bansos Nantinya Hanya Lansia dan Difabel


Jakarta, Pahami.id

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (PM Menko) Muhaimin Iskandar Menargetkan penerima bantuan sosial di masa depan (bantuan sosial) Hanya dua kelompok yaitu lansia dan penyandang disabilitas.

Ia mengatakan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dibentuk Presiden untuk mengubah paradigma lama bantuan sosial amal jangka pendek menjadi pemberdayaan jangka menengah dan panjang.

Muhaimin mengatakan dengan cara ini, masyarakat di semua lapisan, mulai dari kelompok sangat miskin, tumbuh dan berkembang secara mandiri.


“Jadi seimbang, dengan pemberdayaan ini diharapkan suatu saat hanya dua kelompok yang menerima bansos. Satu kelompok lanjut usia dan satu lagi penyandang disabilitas,” kata Muhaimin dalam forum “Satu Tahun Pemberdayaan Masyarakat: Langkah Awal Transformasi Nasional” di Jakarta, Selasa (28/10).

Dijelaskannya, salah satu capaian utama di tahun pertama Kementerian Koordinator PM adalah selesainya Data Tunggal Sosial Ekonomi Negara (DTSEN) hasil kerja sama lintas lembaga atas perintah Presiden RI Prabowo Subianto.

Muhaimin mengatakan dengan data tunggal ini, penyaluran bantuan dan program pemberdayaan akan lebih tepat sasaran dan terintegrasi.

Senada dengan itu, ia juga memaparkan capaian lintas menteri dalam satu tahun terakhir.

Dari jumlah tersebut, sekitar 8,4 juta keluarga miskin dan rentan telah menerima perlindungan sosial, sedangkan 1,3 juta keluarga miskin telah menerima BLT dana desa. Lebih dari 96 juta orang kini bisa mendapatkan pengobatan gratis melalui BPJS Kesehatan.

Di sektor ekonomi kerakyatan, sekitar 3,7 juta pedagang kecil, warung, dan wirausaha pemula mendapat pendanaan, dan lebih dari 12 juta pelaku ekonomi kreatif, koperasi, pekerja migran, dan UMKM mendapatkan akses peningkatan kapasitas untuk masuk ke dalam kelas.

Muhaimin menegaskan komitmen pemerintah untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada tahun 2026 dan menurunkan angka kemiskinan negara menjadi 5 persen pada tahun 2029.

Presiden RI mengeluarkan Inpres nomor 8 tahun 2025 dengan target 0 persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2026 dan 5 persen kemiskinan maksimum pada tahun 2029. Target ini dibuat agar pekerjaan benar-benar fokus dan sejalan dengan tujuan kita, kata Muhaimin.

(anak-anak/yoa/anak-anak)