Jakarta, Pahami.id —
Komisi Kepolisian Nasional (Komisaris Polisi Nasional) terungkap ada dua kelompok pelaku pemerasan kepada penonton Proyek Gudang Jakarta (DWP) 2024 dari Malaysia.
Komisioner Kompolnas Chairul Anam menjelaskan, secara umum ada dua struktur yang membagi peran dalam aksi pungli ini. Gugus PertamaKatanya, merupakan pihak yang memberikan instruksi pungli tersebut.
Kalau ditanya siapa pelakunya? Ada struktur yang bisa menggerakkan masyarakat, jelasnya kepada wartawan, Rabu (25/12).
Sedangkan untuk cluster yang keduaKatanya, terdiri dari pelaku yang bertugas memeras korban di lapangan.
Lebih lanjut, Anam mengatakan, pembatasan yang akan dilakukan Divisi Propam Polri akan disesuaikan dengan peran masing-masing pelaku di klaster tersebut.
Struktur akuntabilitas sangat penting dalam konteks kejadian ini. Siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang mendapat sanksi, ujarnya.
“Orang-orang yang paling bertanggung jawab dan paling penting dalam kejadian ini harus menerima hukuman seberat-beratnya,” imbuhnya.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya angkat suara terkait daftar nama anggota polisi yang diduga memeras penonton DWP 2024 asal Malaysia.
Dalam beberapa viral di media sosial, muncul nama 12 polisi Polda Metro Jaya dan Polda Metro Jakarta Pusat yang disebut-sebut terlibat pungli.
Beberapa di antaranya adalah Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Y, dan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus.
Karim membenarkan sejumlah nama yang viral di media sosial diduga melakukan pemerasan. Namun, dia tak menjelaskan secara pasti siapa saja yang terlibat dalam daftar nama tersebut.
“Haha, dapat nama itu dari mana? Aduh. Iya, beberapa nama itu ada di sana,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (25/12).
Dalam kasus ini, Propam Polri menyebutkan, total warga negara (WN) Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mencapai 45 orang.
Karim mengatakan, barang bukti kasus dugaan pemerasan terhadap warga Malaysia yang dilakukan 18 polisi mencapai Rp 2,5 miliar. Ia menambahkan, saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
(tfq/sfr)