Berita Pelaku Pelecehan di KRL Ditangkap, NIK Langsung Diblacklist

by
Berita Pelaku Pelecehan di KRL Ditangkap, NIK Langsung Diblacklist


Jakarta, Pahami.id

Komuter KAI menangkap pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual di KRL setelah video aksinya viral di media sosial.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban pada Minggu (22/2) yang langsung direspon petugas dengan melacak pelaku menggunakan sistem CCTV Analytic.


Manager Humas Commuter KAI, Leza Arlan menjelaskan, pihaknya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dengan mencari rekaman kamera sirkuit tertutup (CCTV).

“Setelah itu kami konfirmasi ke korban mengenai kesesuaian para terduga pelaku, hingga kemudian masuk daftar hitam,” jelas Leza dalam keterangan resminya, Sabtu (28/2).

Pelaku kemudian terdeteksi pada Jumat (27/2) saat sistem keamanan memberikan notifikasi otomatis saat masuk kembali ke area stasiun.

Petugas di lapangan langsung bergerak cepat mengoordinasikan penangkapan pelaku dan membawanya ke Balai Bojonggede untuk menjalani pemeriksaan pendahuluan.

Setelah itu, mereka pun membawa korban. KAI Komuter kemudian mendampingi korban menyerahkan pelaku ke Polresta Depok agar proses hukum tetap berjalan.

Selain menindak tegas pelaku, KAI Commuter berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada para korban.

“Para komuter KAI juga akan memberikan bantuan kepada para korban baik dari segi hukum maupun psikologi untuk memberikan penguatan kepada para korban,” tambah Leza.

Pihak perusahaan juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami korban dan menekankan dukungannya terhadap keselamatan seluruh pengguna jasa transportasinya.

KAI Komuter menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap situasi sekitar dan berani melaporkan segala bentuk pelecehan yang terjadi.

Pelaporan dapat dilakukan melalui call center 021-121, atau media sosial resmi KAI Commuter.

“Para penumpang KAI menghimbau kepada seluruh pengguna untuk memperhatikan kondisi sekitar saat menggunakan Jalur Commuter, berani bertindak dan bersuara atau melaporkan segala bentuk pelecehan seksual kepada petugas.”

(Desember/Maret)