Makassar, Pahami.id –
Pemerintah Panitera Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulawesi Selatan) Ajukan untuk jam malam untuk keseluruhan murid Untuk menghindari semua bentuk kejahatan dan penegakan disiplin.
“Ya, benar, (jam malam untuk siswa di Sidrap) telah didakwa,” kata Sidrap Regent, Syaharuddin Alrif kepada Cnnindonesia.comSabtu (6/28).
Dia menambahkan bahwa jam didakwa sehingga semua siswa menengah, sekolah menengah pertama ke sekolah menengah fokus belajar di rumah mereka bersama keluarga mereka.
“Biarkan anak -anak mendisiplinkan dan fokus pada pembelajaran di rumah mereka bersama keluarga mereka, termasuk mencegah kejahatan yang melibatkan siswa,” katanya.
Pengawasan anak -anak di Sidrap di malam hari akan dilakukan oleh Unit Polisi Layanan Publik (SATPOL PP). Namun, jika siswa ditemukan melanggar malam, mereka akan diberikan pembatasan untuk diterima di sekolah asrama Islam.
“Satpol PP yang menggerebek, jika diperoleh (pecah pada jam malam) akan dimasukkan dalam sekolah asrama,” katanya.
Selain itu, Syaharuddin mengatakan bahwa semua siswa harus datang ke masjid setiap Kamis malam untuk mengadakan ibadat bersama di masjid di sekitar rumah mereka.
“Kegiatan anak -anak di Sidrap pada Jumat malam diharuskan pergi ke masjid Salat di jemaat, membaca dan bersama bersama,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mulai mengeluarkan jam malam bagi siswa. Demul, julukannya, memaksakan jam malam untuk siswa di wilayah Java Barat dari tingkat rendah hingga sedang.
Ketentuan ini terkandung dalam nomor Gubernur (SE): 51/ Pa.03/ Dibesarkan pada penerapan jam malam bagi siswa untuk mewujudkan Panca Generasi Khusus Java Barat, yang dirilis pada 23 Mei 2025.
Melalui SE, Demul mengarahkan pembatasan pada kegiatan siswa di luar ruangan di malam hari, mulai dari 21.00-04.00 WIB.
Namun, ada pengecualian yang dalam keadaan darurat atau bencana, sementara dengan orang tua/wali, atau berpartisipasi dalam kegiatan, termasuk agama dan sosial, yang dikenal sebagai orang tua/wali.
(mir/dal)