Jakarta, Pahami.id —
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun keberatan dengan kamp tersebut Prabowo-Gibran menjadi pemohon intervensi kasus PDIP dengan KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia menilai kubu Prabowo-Gibran tidak ada relevansinya dengan kasus yang sedang berlangsung.
“Kami protes karena menurut kami tidak ada yang bisa dilakukan, karena yang kami tuntut ke KPU bukan calon,” kata Gayus melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.comMinggu (9/6).
Meski begitu, Gayus menyatakan tetap menghormati Majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengabulkan permintaan intervensi Prabowo-Gibran.
Namun karena PTUN memutuskan untuk masuk dalam persidangan PTUN sebagai intervensi, maka kami menghormati dan menerima keputusan sela tersebut, ujarnya.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Prabowo-Gibran untuk melakukan intervensi dalam kasus antara PDIP dan KPU.
Dalam kasus ini, PDIP menggugat KPU dengan menyatakan perbuatan melawan hukum karena tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Prabowo-Gibran merupakan pihak yang berkepentingan dengan kasus tersebut.
“Kepentingan pemohon intervensi sejajar dengan kepentingan Tergugat, sehingga Pemohon Intervensi ditempatkan sebagai Tergugat Intervensi II dalam Perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT,” bunyi putusan tersebut.
(mnf/tidak)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);