Jakarta, Pahami.id –
Komandan Ditemukan Kepala Agus Subiyanto menekankan bahwa perubahan dalam tinjauan hukum TNI nomor 34 tahun 2024 tidak akan mengubah prinsip supremasi publik di Indonesia.
Agus mengatakan TNI dalam melaksanakan tugas mempertahankan keseimbangan peran militer dan masyarakat dengan cara yang profesional.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran otoritas militer dan publik sambil mempertahankan prinsip -prinsip supremasi publik dan profesionalisme militer dalam melaksanakan tugas utama mereka,” kata Agus dalam pertemuan kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/13).
Selain itu, Agus menjelaskan bahwa RUU TNI memiliki peran dalam mendefinisikan kembali tugas -tugas utama TNI di tengah semua perkembangan dalam ancaman. Dia mengatakan RUU itu juga memastikan bahwa peran TNI tidak akan berbenturan dengan lembaga lain yang juga memiliki fungsi ancaman.
“Tugas utama TNI dan tugas tim disesuaikan dengan dinamika ancaman dan untuk menekankan peran peran menghindari tumpang tindih dengan lembaga lain dalam menangani ancaman non -militer,” katanya.
Untuk supremasi publik, dikhawatirkan bahwa hal itu akan dipengaruhi oleh RUU TNI yang dibahas oleh pemerintah dengan pemerintah.
Salah satu alasannya, RUU TNI yang sedang dibahas mengendalikan penambahan 5 posisi dan lembaga kementerian yang dapat diisi oleh militer TNI aktif. Proposal ini terkandung dalam Pasal 47 yang mengontrol masalah penempatan TNI aktif di lembaga publik.
Berikut ini adalah daftar 15 lembaga lembaga lembaga yang dapat ditempati oleh TNI aktif:
1. Kantor Sektor Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Presiden Presiden
4. Intelijen Negara
5. Kata sandi negara
6. Lemannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
11. BNPB
12. Bnpt
13. Keselamatan Keselamatan
14
15. Urusan Maritim dan Perikanan
(MAB/TSA)