Berita Palestina Peringatkan Bahaya UU Israel Buat Badan PBB UNRWA

by


Jakarta, Pahami.id

kepresidenan Palestina mengeluarkan pernyataan resmi yang memperingatkan bahaya undang-undang Israel terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA), Senin (28/10).

Mengutip dari kantor berita Palestina, WAFAPresiden Palestina menyatakan bahwa undang-undang tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, sekaligus merupakan provokasi bagi seluruh masyarakat dunia.

“Presidensi menekankan bahwa UNRWA adalah garis merah dan masalah pengungsi adalah inti dari masalah Palestina, tidak ada solusi tanpa solusi yang adil terhadap masalah pengungsi sesuai dengan resolusi legitimasi internasional dan hukum internasional, menyatakan bahwa UNRWA adalah didirikan berdasarkan resolusi PBB pada 18 Desember 1949,” demikian keterangan resmi Presiden Palestina.


Selain itu, dalam pernyataan tersebut Kepresidenan Palestina memuji sikap negaranya yang juga memperingatkan bahaya hukum Israel terhadap UNRWA. Beberapa negara yang telah memperingatkan bahaya hukum Israel adalah: Kanada, Australia, Perancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan dan Inggris.

Negara-negara tersebut mengeluarkan peringatan tentang bahaya hukum Israel terhadap UNRWA melalui pernyataan bersama.

Dalam pernyataan tersebut, Presiden Palestina menegaskan bahwa Israel selalu berani sewenang-wenang bahkan mengebom Palestina (Gaza dan Rafah), serta meningkatkan ketegangan di kawasan Timur Tengah karena dukungan dan bantuan dari Amerika Serikat.

“Jika bukan karena dukungan politik, keuangan dan militer Amerika terhadap pendudukan, mereka (Israel) tidak akan berani menantang komunitas internasional dan mengambil kebijakan yang menjerumuskan wilayah ini ke dalam kekerasan dan ketidakstabilan,” kata Kepresidenan Palestina.

Parlemen Israel sedang menyiapkan dua undang-undang yang mengancam masa depan UNRWA di Palestina. Undang-undang pertama melarang UNRWA beroperasi di wilayah pendudukan Yerusalem, dan undang-undang kedua mencakup penghapusan hak istimewa dan impunitas yang diberikan kepada pekerja badan PBB.

Sebelumnya, tujuh negara besar memperingatkan Israel tentang rencananya untuk melarang kegiatan badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) melalui undang-undang.

Mengutip dari Anatolia, Dalam pernyataan bersama pada Minggu (27/10), menteri luar negeri tujuh negara – Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris – mengatakan larangan yang tertuang dalam hukum Israel berpotensi menghancurkan umat manusia. bantuan untuk Gaza.

Mereka juga menyatakan keprihatinan serius terhadap pertimbangan parlemen Israel (Knesset) terhadap rancangan undang-undang yang akan mencabut hak istimewa dan kekebalan UNRWA serta melarang kehadiran badan-badan PBB di Israel.

Menlu juga menekankan peran penting UNRWA dalam menyediakan layanan penting, termasuk pendidikan, layanan kesehatan dan distribusi bahan bakar, kepada pengungsi Palestina di Gaza dan Tepi Barat.

“Kami mendesak pemerintah Israel untuk mematuhi kewajiban internasionalnya, melindungi hak-hak istimewa dan kekebalan UNRWA, dan memenuhi tanggung jawabnya untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan secara penuh, cepat, aman dan tanpa hambatan dalam segala bentuk, serta menyediakan layanan dasar yang penting bagi negara-negara tersebut. publik,” tulisnya dalam pernyataan yang dikutip dari Anatolia.

Sementara itu, mengutip dari aljazeera, Mantan juru bicara UNRWA Chris Gunnes mengatakan apa yang dilakukan Israel di Gaza adalah pembersihan etnis Palestina. Hal itulah yang dilakukan UNRWA di Gaza.

“Ini adalah serangan serius Israel terhadap hukum internasional dan sistem internasional itu sendiri. Ini sepenuhnya ilegal,” kata Gunnes.

Gunnes mengatakan, “Politisi sayap kanan Israel sudah sangat jelas bahwa Yudea dan Samaria – tanah dari Sungai Yordan hingga Laut Mediterania – adalah milik orang Yahudi dan implikasinya adalah tidak boleh ada Palestina di sana.”

Dan, lanjutnya, ketika UNRWA ada, maka organisasi kemanusiaan internasional akan menjadi penghambat misi Zionis.

“Dan tentu saja jika UNRWA ada – sebuah organisasi yang dibentuk oleh komunitas internasional untuk melayani rakyat Palestina – maka pembersihan etnis tidak dapat terjadi,” kata Gunnes.

(tim/anak-anak)