Jakarta, Pahami.id —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan total 2 miliar saham BEBS menyusul manipulasi saham IPO dan transaksi semu yang dilakukan Sekuritas Aset Mirae.
“Nilai totalnya 14,5 T saham yang kami bekukan, yaitu sekitar 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000,” kata Direktur Eksekutif Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona kepada wartawan, Rabu (4/3).
Daniel mengatakan, Mirae Asset meraup keuntungan hingga Rp 14,5 triliun melalui manipulasi IPO dan transaksi semu di saham BEBS.
Rentetan transaksi tersebut ditengarai menyebabkan harga saham BEBS di pasar normal naik signifikan sekitar 7.150 persen, ujarnya.
Dikatakannya, rangkaian transaksi ini dilakukan oleh enam operator di bawah kendali dua tersangka, yakni ASS selaku Beneficial Owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset.
Daniel menjelaskan, mereka memperdagangkan surat berharga atau saham, yang dalam praktiknya menyampaikan fakta material palsu untuk menipu investor agar membeli saham tersebut.
Perihal tidak melaporkan perusahaan afiliasi yang mendapat alokasi tetap dalam penawaran umum perdana (IPO) serta menyampaikan laporan penggunaan dana IPO yang tidak memenuhi persyaratan sebenarnya, jelasnya.
Selain itu, kata dia, OJK juga menemukan transaksi palsu pada saham yang dikendalikan melalui jaringan asosiasi dan nominee.
Insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam investasi saham. Dimana investor memperoleh informasi mengenai keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari perusahaan terkait.
Berupa transaksi antar pihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas korporasi dan 58 entitas perorangan nominee yang dilakukan oleh enam operator di bawah naungan
pengendalian tersangka,” ujarnya.
(tfq/gil)

