Jakarta, Pahami.id –
Tentara II-07 Oditurator Jakarta akan menghadirkan 20 saksi dalam persidangan kasus ini Menembak bos penyewaan mobil yang menyeret tiga anggota Angkatan laut.
Kepala Militer Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan semua saksi datang dari tentara dan publik.
Para saksi, katanya, berada dalam file kasus dan saksi tambahan untuk disajikan ke dalam persidangan nanti.
“Mayoritas saksi yang diajukan adalah saksi sipil kemudian,” kata Riswandono, menyerahkan penembakan bos penyewaan mobil ke Pengadilan Militer Jakarta pada hari Jumat (1/31).
Dia mengungkapkan bahwa ada 19 saksi dalam file kasus dan akan disajikan dalam persidangan, sementara saksi lain adalah saksi tambahan.
Riswandono mengatakan seorang saksi tambahan adalah Ramli Abu Bakar, seorang kolega dari bos penyewaan yang ditembak jatuh pada insiden itu.
Ramli, katanya, hanya bisa memberikan informasi di persidangan karena dia ditembak dan harus dirawat di rumah sakit selama penyelidikan.
“Karena kasus ini dipercepat, kami akhirnya menyarankan saudara laki -laki Ramli, kami akan memanggil sebagai saksi tambahan selama persidangan,” kata Riswandono.
Jika dalam proses persidangan akan ada saksi tambahan lainnya, ia mengungkapkan bahwa akan ada kemungkinan saksi yang disajikan, kedua saksi terbebani dan cerah.
Persidangan diadakan di depan umum
Selain itu, Riswandono mengatakan persidangan kemudian akan terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.
Hal yang sama dikonfirmasi oleh Jakarta-08 Jakarta Major Sea (H) Hakim Pengadilan Jakarta Arin Fauzan setelah menerima bos penyewaan mobil yang melibatkan tiga tentara Angkatan Laut Indonesia.
Arin mengatakan persidangan kemudian akan terbuka untuk umum di Pengadilan Angkatan Darat Jakarta-08 Jakarta. Untuk panel hakim yang akan mencoba, katanya, itu akan ditentukan oleh ketua Pengadilan Angkatan Darat Jakarta II-08.
“Lalu, hakim presiden akan rapat umum akan membuat hari persidangan. Sekarang, akan ada persidangan,” katanya.
Arin mengatakan file itu diterima berdasarkan nomor surat delegasi R22/I/2025 tertanggal 31 Januari 2025 atas nama terdakwa AA, RH, dan KLK.
“Selain itu, kami mencatat One Stop Integrated Service (PTSP), diikuti oleh Panitera,” kata Arin.
Selanjutnya, ia melanjutkan, pendaftar akan memeriksa kesempurnaan file kasus, baik dari kondisi formal maupun material.
Arin mengungkapkan bahwa proses mempelajari kasus sebelumnya akan memakan waktu sekitar satu minggu.
Sebelumnya, Pusat Kepolisian Angkatan Laut Indonesia menyerahkan kasus penembakan bos sewa Angkatan Laut Indonesia kepada Oditur II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Oditur juga telah mentransfer file ke Miilter Court untuk diadili.
Pusat Polisi Angkatan Laut Indonesia Laksamana Laksamana TNI Samista, beberapa kali mengatakan dari beberapa penyelidikan, menemukan bahwa ada penembakan di KM 45 oleh anggota Angkatan Laut yang tidak bertanggung jawab.
Dalam proses investigasi, dia mengatakan Puspom Angkatan Laut Indonesia telah meminta informasi dari 18 saksi yang kebetulan menyadari kejadian itu.
Penangkapan terjadi di KM 45 Tangang-Mak Road, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis lalu (2/1).
Dalam insiden itu ada dua korban, yaitu IAR dan RAB Initial. Salah satu dari dua korban adalah bos penyewaan mobil yang meninggal setelah ditabrak peluru di dada.
Kemudian, pada hari Jumat (3/1), polisi menangkap penyewa mobil sewaan, AS dan berada di daerah Pandeglang, Banten.
Setelah penangkapan, penembak yang merupakan anggota Angkatan Laut Indonesia juga ditangkap oleh seorang perwira polisi angkatan laut, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
(Antara/anak -anak)