Manggarai Barat, Pahami.id —
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Manggarai Barat resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait tenggelamnya Kapal Motor Yacht (KLM) Putri Sakinah di Selat Pulau Padar, ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Rabu (4/3).
Peristiwa tragis yang terjadi di penghujung tahun 2025 itu kini beralih dari penyidik kepolisian ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua orang yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian tersebut adalah L (56) sebagai kapten kapal dan MD (23) sebagai Kepala Ruang Teknik (KKM) yang kini resmi ditahan Kejaksaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, peninjauan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada akhir Februari lalu.
Penyidik menggunakan pasal-pasal yang dikumpulkan tersebut terhadap kedua tersangka yang diduga melakukan kelalaian berat sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerusakan sarana transportasi laut.
“Kemarin kedua tersangka yakni L dan MD sudah kami serahkan beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Keduanya didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian, sesuai KUHP lama dan baru,” jelas AKP Lufthi kepada CNNIndonesia.comRabu (4/3) sore.
Investigasi yang memakan waktu beberapa bulan ini dilakukan secara hati-hati untuk memastikan seluruh aspek hukum dipenuhi.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa pengabaian prosedur keselamatan pelayaran merupakan poin kunci dalam tuduhan tersebut.
“Jika terbukti di pengadilan, kapten dan KKM KLM Putri Sakinah terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegasnya.
Proses tahap II yang berlangsung pukul 14.30 hingga 15.30 WITA meliputi konfirmasi identitas tersangka dan penyerahan dokumen terkait kapal. Penyidik telah memeriksa sekitar 18 saksi dan ahli terkait.
“Beberapa barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan antara lain surat kapal dan surat perjalanan,” imbuh AKP Lufthi.
Selesainya berkas perkara menunjukkan komitmen Polsek Manggarai Barat serius menangani kasus ini. Keadilan bagi korban adalah prioritas.
“Ini bukti komitmen Polres Manggarai Barat yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
AKP Lufthi juga menyampaikan pesan penting kepada para pelaku industri pariwisata dan jasa transportasi laut di Labuan Bajo. Ia berharap tragedi ini dapat meningkatkan tingkat keamanan.
“Penyerahan berkas ini merupakan peringatan kepada industri pelayaran untuk selalu mengutamakan keselamatan. Keselamatan penumpang tidak bisa ditawar lagi,” ujarnya.
Kapal wisata Princess Sakinah berukuran 27 Gross Tonnage (GT) membawa 11 penumpang termasuk wisatawan asal Spanyol, seorang sopir dan empat awak kapal. Saat penutupan pencarian, tiga orang ditemukan tewas, tujuh selamat, dan satu orang hilang.
Kapal tenggelam saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo, akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi. Lokasi tenggelamnya kapal tersebut terletak pada koordinat 08°36’35.26″S – 119°36’42.84″E, sekitar 23 mil laut sebelah barat Pelabuhan Marina Tepi Laut Labuan Bajo.
(lou/tidak)

